KAUR — Pemkab Kaur membuka peluang bagi tokoh agama, alim ulama, akademisi, dan kalangan profesional untuk memimpin lembaga pengelola zakat daerah. Seleksi terbuka calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Kaur untuk masa bakti 2026-2031 ini diharapkan melahirkan pemimpin yang mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kesejahteraan umat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Kaur, Renra Agung, menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara transparan. Mekanisme pendaftaran pun diintegrasikan dalam sistem digital untuk menjamin akuntabilitas proses.
“Seleksi ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Kami mengajak masyarakat yang memiliki kapasitas dan dedikasi untuk mendaftar, sehingga nantinya terpilih pimpinan BAZNAS Kaur yang benar-benar mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah demi kesejahteraan umat,” ujar Renra Agung, Sabtu (01/08/2026).
Calon peserta tidak perlu lagi datang langsung untuk menyerahkan berkas fisik. Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui laman resmi SIMZAT Kemenag yang terintegrasi dengan sistem informasi zakat terpadu.
Bagi masyarakat yang membutuhkan asistensi teknis, Pansel menyediakan dua narahubung, yakni Merdian Surizal di nomor 0853-8453-7070 dan Femilia di 0858-3295-6285. Calon peserta juga bisa mendatangi langsung Bagian Kesra Setda Kabupaten Kaur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Seluruh rangkaian pengujian akan menilai kompetensi, integritas, dan rekam jejak peserta secara objektif. Berikut agenda lengkap seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Kaur periode 2026-2031:
Pemkab Kaur berharap momentum pergantian struktural ini menjadi batu loncatan bagi kemajuan tata kelola filantropi Islam di Kabupaten Kaur. Sinergi program pengentasan kemiskinan daerah diharapkan semakin kuat dengan kepemimpinan baru BAZNAS.
Dengan pendaftaran yang ditutup 24 Agustus mendatang, para calon memiliki waktu kurang lebih tiga pekan untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Proses seleksi yang berjenjang ini dirancang untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang lolos memimpin lembaga zakat daerah.