Periklindo Usul Bus dan Truk Listrik Dapat Insentif PPN, Ini Alasannya

Penulis: Saiful  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 11:36:01 WIB
Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengusulkan insentif PPN diperluas ke bus dan truk listrik dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta, Kamis (22/10).

BENGKULU — Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengusulkan bus dan truk listrik ikut menerima insentif fiskal, menyusul mobil penumpang yang lebih dulu menikmati fasilitas PPN. Usulan ini menyasar segmen komersial yang dinilai paling boros BBM dan penyumbang emisi karbon terbesar. Saat ini baru bus listrik ber-TKDN minimal 40 persen yang mendapat PPN ditanggung pemerintah, sementara truk listrik belum tersentuh insentif apa pun.

Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyampaikan usulan tersebut dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta, Kamis (22/10). Menurutnya, kendaraan niaga punya bobot berbeda dibanding mobil pribadi dalam peta konsumsi energi nasional.

Alasan Sektor Komersial Jadi Sasaran Insentif

Moeldoko menilai kendaraan komersial bergerak lebih jauh dan mengangkut beban lebih berat, sehingga konsumsi BBM serta produksi karbonnya jauh di atas mobil penumpang. Logika itu yang membuat insentif untuk bus dan truk dianggap lebih mendesak.

"Masalah pengurangan subsidi. Yang kedua orientasinya itu penyumbang atau pengurangan CO2, maka sebenarnya komersil itu kontribusinya besar. Dia banyak menggunakan BBM dan dia banyak mengeluarkan CO2, maka semestinya itu juga menjadi sasaran pemberian insentif," ucap Moeldoko.

Dua kepentingan langsung disebutnya: menekan subsidi bahan bakar fosil dan memangkas emisi. Sektor logistik dan angkutan umum dinilai menyumbang porsi signifikan pada keduanya.

Surat Resmi Sudah Dikirim ke Pemerintah

Periklindo tidak berhenti di wacana. Organisasi itu telah melayangkan surat resmi ke instansi pemerintah agar skema keringanan pajak diperluas ke kendaraan komersial listrik.

"Kita menyampaikan surat kepada pemerintah, nanti kalau ada pemberian insentif supaya kendaraan komersil itu dimasukkan," kata Moeldoko.

Model yang diusulkan mengikuti pola yang sudah berjalan pada mobil listrik penumpang, yakni pemotongan Pajak Pertambahan Nilai. "Bentuknya sama dengan passenger ya, pengurangan dari yang 10 persen itulah," tuturnya.

Baru Bus Listrik yang Nikmati PPN DTP

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan niaga saat ini terbatas pada bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen. Truk listrik belum mendapat insentif fiskal maupun nonfiskal.

Regulasi yang menjadi payung insentif kendaraan listrik roda empat dan bus tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. Aturan itu mengatur PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Artinya, perluasan ke truk listrik menuntut

Reporter: Saiful
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top