Pencarian

Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran PJJ di Daerah Terdampak Kabut Asap, Guru Tetap Wajib Masuk Sekolah

Jumat, 23 Oktober 2026 • 11:31:01 WIB
Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran PJJ di Daerah Terdampak Kabut Asap, Guru Tetap Wajib Masuk Sekolah
Gubernur Bengkulu menerbitkan surat edaran PJJ bagi daerah terdampak kabut asap.

BENGKULU — Keputusan Gubernur Bengkulu menerbitkan surat edaran PJJ muncul setelah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan memburuk di sejumlah wilayah. Surat edaran itu langsung diedarkan ke seluruh kepala daerah, dari tingkat kabupaten hingga kota, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kondisi udara tidak sehat.

PJJ atau pembelajaran daring berlaku terhitung sejak surat edaran diterbitkan. Meski belajar dari rumah, guru diwajibkan merekap kehadiran peserta didik setiap hari selama pembelajaran berlangsung.

Kepala Sekolah dan Staf Administrasi Tetap Masuk Setiap Hari

Kewajiban hadir di sekolah tidak berlaku bagi siswa, melainkan bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Kepala sekolah, guru, dan staf administrasi tetap harus berada di sekolah setiap hari selama jam kerja.

Mereka juga diminta mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan PJJ.

Imbauan Masker untuk Seluruh Warga Bengkulu

Gubernur Bengkulu tidak hanya mengatur sektor pendidikan. Seluruh masyarakat diimbau menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Imbauan itu menyasar warga di wilayah yang terpapar kabut asap, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga dengan riwayat penyakit pernapasan.

Pemda Diminta Menyesuaikan Kondisi Masing-Masing Wilayah

Pemerintah kabupaten dan kota diminta memperhatikan kondisi wilayah masing-masing dalam menjalankan kebijakan PJJ. Daerah yang paling terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas penerapan pembelajaran daring.

Kebijakan ini diharapkan melindungi peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat dari dampak buruk paparan kabut asap. Kegiatan pendidikan tetap berjalan meski kondisi lingkungan tidak sehat.

Pelaksanaan PJJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru dan satuan pendidikan di daerah masing-masing. Tidak ada ketentuan seragam mengenai durasi atau mata pelajaran yang dialihkan ke mode daring dalam surat edaran tersebut.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pedomanbengkulu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks