BENGKULU — Pemerintah resmi memasukkan penataan kebun sawit rakyat ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan konsolidasi lintas kementerian dimulai lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian PPN/Bappenas pada Jumat (16/10/2026). Langkah ini menyasar kebun peserta kemitraan maupun swadaya agar tata kelola sawit lebih berkeadilan dan terpisah dari penguasaan lahan korporasi. Bagi pekebun kecil, hasilnya berupa kepastian legalitas lahan hingga akses program peremajaan tanaman tua.
Kementerian PPN/Bappenas memimpin rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas penataan tenurial sebagai fondasi penataan ulang ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan negara hadir untuk memastikan keadilan agraria bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit. Menurut dia, kelapa sawit merupakan sumber daya alam strategis nasional yang pengelolaannya wajib berpihak pada rakyat sesuai mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional.
Rachmat menegaskan penataan kebun sawit rakyat harus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi petani untuk menikmati peningkatan produktivitas. Caranya melalui program peremajaan sawit rakyat yang menyasar tanaman-tanaman tua.
"Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah menetapkan dua kelompok sasaran: peserta program kemitraan resmi pemerintah dan kebun swadaya masyarakat. Keduanya akan diselesaikan secara mandiri dan berkeadilan, terpisah dari hubungan penguasaan tanah oleh korporasi. Petani yang lahannya sudah ditata akan segera diikutsertakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendongkrak produktivitas tanaman yang telah tua.
Di Kementerian Kehutanan, proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan dipercepat. Percepatan ini untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga 5 hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.
Kementerian ATR/BPN menyusul dengan menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Perlindungan hukum dan kepastian kepatuhan regulasi diperkuat lewat mekanisme penataan terarah bagi kebun perseorangan yang memenuhi ambang batas penguasaan minimal 5 tahun. Penyelesaiannya diarahkan melalui koridor penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
Dukungan datang dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan arahan dan instruksi resmi kepada kepala daerah di lokus PSN. Instruksi itu menindaklanjuti percepatan pelayanan administratif secara akuntabel, mencakup fasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif bagi pekebun yang memenuhi syarat hukum dan usaha.
Penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah eks PT Torganda diorientasikan memberi kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Didukung investasi dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia setelah status kawasan dituntaskan kementerian terkait, Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.
Untuk perlindungan jangka panjang petani kecil sekaligus menyatukan tata kelola sawit hulu-hilir, forum rapat koordinasi tingkat menteri mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini disiapkan sebagai rekomendasi strategis untuk menjaga kedaulatan pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing komoditas sawit nasional.
Seluruh rekomendasi kebijakan akan dikoordinasikan terpadu dan dilaporkan berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan lanjutan. Bagi pekebun, masuknya penataan kebun sawit rakyat ke PSN memindahkan persoalan legalitas lahan dari urusan administratif jangka panjang menjadi target yang diawasi lintas kementerian.