JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan regulasi agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih terarah. Dorongan itu disampaikan dalam Diskusi Publik bertema Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang digelar Ombudsman RI secara daring.
Ossy Dermawan menyebut tantangan Reforma Agraria bersifat kompleks sehingga butuh landasan hukum dan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat. Menurutnya, kehadiran undang-undang khusus menjadi salah satu jalan menyelesaikan isu dan permasalahan yang selama ini menghambat program.
Redistribusi 6.199.241 Bidang dan 13.226 Hektare TCUN
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Pemerintah juga mengalokasikan 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk mendukung Reforma Agraria.
Penataan aset itu dibarengi penguatan penataan akses melalui fasilitasi dan pendampingan usaha. Hingga Oktober 2026, program tersebut telah menjangkau 35.500 kepala keluarga.
Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta membuka peluang bagi masyarakat meningkatkan taraf hidup.
Lima Kendala yang Masih Dihadapi di Lapangan
Ossy mengakui pelaksanaan program masih menemui sejumlah kendala. Persoalan itu meliputi ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan, status hukum tanah, verifikasi calon penerima manfaat, dukungan lintas sektor, hingga penyelesaian konflik agraria.
Karena itu, penguatan regulasi diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih terarah terhadap berbagai persoalan tersebut. Ossy menegaskan undang-undang baru dan kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi kunci agar program berjalan, bermanfaat, dan berdaya guna.
"Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut," tutur Ossy.
Pengukuran Terjadwal 12 Hari hingga PERINTIS 10 Hari
Selain Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN membenahi tata kelola administrasi pertanahan. Kepastian waktu, prosedur yang jelas, dan tindak lanjut pelayanan dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dua inovasi yang dihadirkan adalah Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Layanan itu dirancang memberi kepastian proses dan waktu bagi warga yang mengurus kebutuhan pertanahan.
"Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu," jelasnya.
Hingga kini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan. Sementara layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.
400 Peserta dari Kanwil BPN hingga Jajaran Ombudsman
Diskusi publik Ombudsman RI itu turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sebanyak 400 peserta mengikuti forum secara daring.
Mereka berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI. Penerapan kedua layanan pertanahan diharapkan mendorong pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberi kepastian bagi masyarakat.