BENGKULU UTARA — Anggaran Rp 1.401.106.000 tercatat dalam paket Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum dengan volume satu paket untuk pembayaran tagihan listrik LPJU dan APILL. Jadwal pemilihan penyedia dijadwalkan pada Januari, sementara periode pelaksanaan berlangsung Januari–Desember 2026.
Informasi paket pengadaan belum menyertakan jumlah titik PJU dan APILL yang dibiayai. Perkiraan konsumsi listrik dan besaran tagihan bulanan juga tidak tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan.
Berapa Titik PJU dan APILL yang Dibiayai?
Data jumlah titik menjadi kunci untuk mengukur kebutuhan riil di lapangan. Tanpa angka itu, publik sulit menilai apakah pagu Rp 1,4 miliar disusun berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan serupa berlaku untuk rata-rata tagihan listrik per bulan. Nilai pagu tahunan seharusnya bisa ditelusuri ke perkalian antara jumlah titik, daya terpasang, tarif listrik, dan durasi penyalaan.
Pagu Rp 1,4 Miliar Belum Tentu Habis Terbayar
Pagu anggaran tidak otomatis menunjukkan seluruh dana telah dikontrakkan atau dibayarkan. Status pengadaan dan realisasi belanja perlu dijelaskan terpisah agar penggunaan uang publik bisa ditelusuri dari perencanaan hingga transaksi.
Transparansi yang diminta mencakup nilai kontrak atau komitmen belanja, tagihan yang diterima, realisasi pembayaran, serta dokumen pendukung transaksi. Empat hal itu yang membuat angka pagu punya makna nyata bagi warga.
Pengadaan Langsung Bukan Berarti Ada Pelanggaran
Metode pengadaan langsung yang dicantumkan dalam paket tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Kepatuhan prosedur dan kewajaran belanja tetap harus ditelaah berdasarkan dokumen pengadaan, mekanisme transaksi, dan ketentuan yang berlaku.
Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan data, bukan tuduhan. Begitu rincian titik, tagihan, dan realisasi dibuka, penilaian atas efisiensi anggaran bisa dilakukan secara objektif.
Dishub Belum Beri Klarifikasi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara Ferdian Hadi Saputra, ST., M.Si., hingga berita ini disusun belum memberikan klarifikasi substantif terkait alokasi tersebut. Penjelasan soal dasar penetapan pagu, jumlah titik, rincian tagihan, realisasi pembayaran, dan mekanisme pengawasan masih ditunggu.
Totabuan.news membuka ruang bagi Dishub, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi beserta data pendukung. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan jurnalistik.