BENGKULU — Satpol PP Kota Bengkulu menggelar sidak di Black Rock Cafe, Sabtu (23/5) malam, dan hanya menjumpai minuman beralkohol golongan A di lokasi. Pengelola kafe tersebut ternyata belum kantongi izin penjualan untuk golongan B dan C.
Izin B dan C Masih Mengambang
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua, menyebut sidak ini bertujuan mencocokkan jenis minuman yang dijual dengan izin yang dimiliki pengelola.
"Kami ingin pastikan apakah penjualan miras di Black Rock ini sesuai izin, ternyata malam ini semua minuman keras yang ada, semua golongan A," kata Sahat.
Fakta itu dibenarkan Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian. Ia mengungkapkan Black Rock Cafe memang sudah mengajukan permohonan perizinan untuk golongan B dan C, tetapi hingga Sabtu malam, pengajuan itu belum mendapat rekomendasi.
"Mereka cuma punya izin jual minuman beralkohol golongan A, tapi izin pengajuan untuk golongan B dan C yang mereka ajukan belum ada rekomendasi," ujar Feri.
Tanggapan Manajemen: Siap Patuhi Aturan
Manajer Black Rock Cafe, Herman, menyambut baik kedatangan petugas. Ia memastikan pihaknya akan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
"Terima kasih telah berkunjung dan melakukan pengawasan terhadap kami. Kami pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Herman.
Bika Cafe Jadi Sasaran Sidak Berikutnya
Dalam operasi yang sama, Satpol PP Kota Bengkulu juga menyambangi Bika Cafe yang berada di satu lokasi dengan Black Rock. Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan tidak ada pengunjung di bawah umur yang mengonsumsi minuman keras di tempat tersebut.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Bika Cafe terkait hasil pemeriksaan tersebut.