BENGKULU — Kasus investasi bodong berkedok arisan yang menjerat Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Obooy terus bergulir di Polda Bengkulu. Tersangka kembali menjalani pemeriksaan intensif dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan dan borgol, untuk pendalaman keterangan dan penyelesaian berkas perkara.
Pemeriksaan lanjutan pada Senin (29/6) ini difokuskan untuk mengkonfirmasi sejumlah alat bukti baru yang telah disita penyidik di lapangan. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menargetkan tiga poin utama dalam pemeriksaan tersebut.
Tiga Fokus Penyidikan: Alat Bukti hingga Aliran Dana
Penyidik saat ini tengah mencocokkan seluruh keterangan tersangka dengan kesaksian para korban yang telah diperiksa sebelumnya. Selain itu, polisi mendalami mekanisme penghimpunan dana yang digunakan Cik Obooy untuk memutar uang miliaran rupiah milik korban.
Poin paling krusial adalah pelacakan aliran dana atau asset tracing. Penyidik menelusuri secara digital dan fisik ke mana saja uang hasil penipuan tersebut dialirkan. Polisi juga mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut.
115 Korban, Kerugian Tembus Rp4,1 Miliar
Data resmi dari posko pengaduan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencatat jumlah laporan telah mencapai 115 orang. Akumulasi estimasi kerugian total yang dialami para korban mencapai Rp4,1 miliar.
Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah. Polda Bengkulu mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban skema arisan atau investasi yang dikelola Cik Obooy untuk segera melapor ke posko pengaduan.
Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pemeriksaan maraton terhadap tersangka dilakukan demi merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami pastikan kasus ini akan tuntas secara menyeluruh hingga di meja hijau,” demikian pernyataan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.