BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap proyek pemerintah yang menggunakan alat berat untuk melunasi pajak kendaraan alat berat sebelum alat tersebut boleh bergerak di lapangan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan pelaksana proyek menunjukkan surat keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bukti kepatuhan pajak.
Target 1.000 Unit Alat Berat Tercatat pada 2026
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 unit alat berat yang beroperasi di Bengkulu dapat terdata secara resmi pada tahun 2026. Hingga semester pertama tahun ini, sekitar 700 unit alat berat telah berhasil didata.
Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan yang dimulai sejak 2025. Bapenda terus berkoordinasi dengan berbagai instansi dan pelaku usaha agar seluruh alat berat yang beroperasi masuk ke dalam basis data pemerintah.
Pendataan Jadi Kunci Optimalisasi PAD
"Setiap proyek pemerintah yang menggunakan alat berat wajib memastikan pajaknya telah dilunasi terlebih dahulu. Sebelum alat berat digunakan, pelaksana proyek harus dapat menunjukkan surat keterangan dari Bapenda sebagai bukti bahwa kewajiban pajaknya sudah dipenuhi," kata Riki, Jumat (10/7).
Bapenda mengimbau seluruh pemilik alat berat, baik perusahaan maupun perorangan, untuk segera melaporkan kepemilikan alat berat yang dimiliki. Pendataan ini dinilai penting sebagai dasar validasi data sekaligus penetapan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerimaan Pajak Ditarget Tembus Rp 2,5 Miliar
Meningkatnya jumlah alat berat yang terdata dan membayar pajak diproyeksikan mampu mendongkrak kontribusi PAD dari sektor ini hingga 30 persen. Pada 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan alat berat mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Pemerintah menargetkan pendapatan meningkat menjadi Rp 2,5 miliar pada 2026.
"Kami mengajak seluruh pemilik alat berat untuk segera melaporkan aset yang dimiliki kepada Bapenda. Dengan data yang valid, proses pemungutan pajak akan lebih optimal dan penerimaan daerah juga dapat terus meningkat," ujar Riki.
Optimalisasi pendataan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. PAD yang meningkat akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu.