Pencarian

Ruben Onsu Dipastikan Bebas Usai Laporan Penipuan Rp3,5 Miliar Dicabut

Senin, 31 Agustus 2026 • 19:59:32 WIB
Ruben Onsu Dipastikan Bebas Usai Laporan Penipuan Rp3,5 Miliar Dicabut
Ruben Onsu dinyatakan bebas dari status tersangka setelah laporan penipuan Rp3,5 miliar dicabut melalui perdamaian.

BENGKULU — Kepastian hukum untuk Ruben Onsu akhirnya tiba. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengonfirmasi bahwa perdamaian telah tercapai dan uang kerugian yang menjadi pokok perkara telah dikembalikan 100 persen. Konsekuensinya, status tersangka yang sempat disematkan kepada Ruben dipastikan gugur secara administratif.

"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar Ahmad Ramzy dalam keterangannya pada Senin (31/8).

Tersangka Gugur Usai Rp3,5 Miliar Dilunasi

Dengan dicabutnya laporan polisi, kepolisian dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara yang sempat naik ke tahap penyidikan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.

Kesepakatan ini menjadi penutup dari proses hukum yang berjalan cepat sejak laporan dilayangkan pada 22 Agustus 2025 lalu. Jauh sebelum Ruben menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang sebenarnya dijadwalkan pada 4 September mendatang, perkara ini sudah menemukan titik terang.

Kerja Sama atau Pinjaman?

Ruben Onsu pun angkat bicara terkait perdamaian yang ia sepakati. Presenter yang akrab disapa Bang Onsu ini mengaku lega dan menyebut penyelesaian ini sebagai pembelajaran berharga dalam hidupnya.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," kata Ruben Onsu.

Ia juga menyinggung soal aset yang sempat ingin ia jual untuk melunasi kewajibannya, namun terhambat kondisi ekonomi yang sulit. Namun, Ruben menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak mana pun atas kasus ini.

"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu. Ini saya tidak mau menyalahkan siapa pun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri gitu," Ruben menegaskan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pelapor berinisial P melaporkan Ruben atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban DM hingga Rp3,5 miliar.

Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan korban untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang hingga batas waktu yang disepakati.

Kubu Ruben pun memberikan bantahan. Pengacara Ruben, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi ide kerja sama, bukan investasi.

"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," jelas Minola Sebayang.

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.

Minola menambahkan, kerja sama tersebut tidak berlanjut atas keinginan pihak pemberi pinjaman. Alhasil, yang tersisa hanyalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman pokok sekitar Rp3,5 miliar, yang kini telah lunas. Dengan berakhirnya perkara ini secara damai, nama baik Ruben Onsu pun kembali pulih di industri hiburan Tanah Air.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks