Pemblokiran Rekening Bank Mandiri: LP3HI Ingatkan Batas Kewenangan Bank di Luar Perintah APH

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
Pemblokiran Rekening Bank Mandiri: LP3HI Ingatkan Batas Kewenangan Bank di Luar Perintah APH

"Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Kurniawan untuk merespons polemik pemblokiran rekening di Bank Mandiri yang dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa secara struktural, bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa ada permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum (APH).

Menurut Kurniawan, dalam setiap perkara dugaan tindak pidana, posisi bank pada dasarnya hanya sebagai pelaksana dari permintaan yang diajukan oleh aparat penegak hukum.

Kurniawan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Tujuannya, untuk mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dengan demikian, lanjut Kurniawan, langkah yang perlu diuji terlebih dahulu ketika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat adalah dasar hukum, kewenangan, dan prosedur dari permintaan tersebut.

Ia juga memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan dua kepentingan besar, yakni penegakan hukum dan perlindungan terhadap nasabah. Menurut dia, bank sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi pada saat yang sama berkewajiban memenuhi permintaan resmi dari aparat.

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan secara tegas antara pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran. Hal ini penting agar tidak terjadi salah tafsir terhadap tindakan bank.

Ia juga menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

"Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang," ujarnya.

Penjelasan tersebut dinilai sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top