Pencarian

Handi Risza Tegaskan Bank Tak Bisa Menolak Perintah APH, tapi Bisa Verifikasi Formalitas

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Handi Risza Tegaskan Bank Tak Bisa Menolak Perintah APH, tapi Bisa Verifikasi Formalitas
Handi Risza Tegaskan Bank Tak Bisa Menolak Perintah APH, tapi Bisa Verifikasi Formalitas

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa bank tidak punya ruang untuk menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH), termasuk dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Namun, ia mengingatkan bank tetap bisa memverifikasi kelengkapan administrasi sebelum mengeksekusi perintah tersebut.

"Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut," ujar Handi dalam keterangannya.

Handi menjelaskan, posisi bank saat ini berada di antara dua kewajiban: mematuhi proses penegakan hukum dan memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai prosedur yang berlaku. Ia menambahkan, bank wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan.

"Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," katanya.

Lebih lanjut, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Menurutnya, aturan yang jelas akan membantu bank membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan.

"Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," kata Handi.

Dengan adanya kejelasan prosedur, Handi menilai proses penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepatuhan hukum dan perlindungan hak-hak nasabah.

Pernyataan Handi ini sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah Bank Mandiri dalam kasus tersebut telah mengacu pada aturan yang berlaku.

OJK menambahkan, penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Karena itu, OJK mengingatkan agar tindakan ini tidak disamakan dengan pemblokiran rekening, dan tidak serta-merta mengindikasikan pemilik rekening terlibat tindak pidana.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks