Pencarian

Yunus Husein Tegaskan Bank Bisa Tunda Transaksi Lima Hari Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Yunus Husein Tegaskan Bank Bisa Tunda Transaksi Lima Hari Sesuai UU TPPU
Yunus Husein Tegaskan Bank Bisa Tunda Transaksi Lima Hari Sesuai UU TPPU

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein di Jakarta, menanggapi penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Yunus mengacu pada UU No. 8/2010 tentang TPPU, yang memberikan dasar hukum bagi penyedia jasa keuangan seperti bank untuk mengambil langkah tersebut. Ia merinci bahwa Pasal 26 UU TPPU mengatur kewenangan ini, dengan batas waktu maksimal lima hari kerja.

Penundaan itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya bila ada dugaan bahwa harta hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan. Yunus menekankan bahwa tindakan ini berbeda dengan pemblokiran yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan Pasal 70 UU TPPU.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Polisi memastikan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana, dan dana di rekening tidak berkurang.

Yunus memandang penundaan semacam ini sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan vonis awal bahwa pemilik rekening melakukan kesalahan. Ia menegaskan bahwa kewenangan bank ini tidak bisa diartikan sebagai indikasi nasabah telah melanggar hukum.

Penentuan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam. Dengan begitu, penundaan transaksi hanya bersifat sementara dan bukan kesimpulan final.

Pandangan ini sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat mengambil langkah tersebut.

OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan regulasi. Karena itu, tindakan ini tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks