BENGKULU — Audiensi yang berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu itu dihadiri jajaran Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu. Rombongan diterima langsung oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Sugimulyo, didampingi Kepala Bagian Izwarman.
Agenda utama pertemuan mencakup peningkatan pelayanan pembayaran zakat bagi pegawai di lingkungan BPKP. Pembentukan UPZ dibahas sebagai langkah mempermudah, menata, dan mengoptimalkan pengelolaan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa UPZ Dibentuk di Lingkungan BPKP
UPZ berfungsi sebagai unit yang menghimpun zakat dari para pegawai di suatu instansi sebelum disalurkan melalui BAZNAS. Dengan adanya unit ini, pegawai BPKP tidak perlu menyetor zakat secara perorangan ke BAZNAS.
Pembentukan UPZ di lingkungan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu diharapkan memperkuat kolaborasi kedua lembaga. Selain itu, langkah ini mendukung optimalisasi penghimpunan zakat di Provinsi Bengkulu.
Komitmen BAZNAS: Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI
Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu H. Yulkamra menyebut audiensi tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang lebih erat dengan BPKP.
"BAZNAS Provinsi Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan zakat secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," ujar Yulkamra.
Prinsip 3A yang disebut Yulkamra merujuk pada tiga jaminan utama dalam pengelolaan zakat. Aman Syar'i berarti pengelolaan sesuai ketentuan syariat, Aman Regulasi berarti taat aturan perundang-undangan, dan Aman NKRI berarti tidak bertentangan dengan kepentingan negara.
Respons BPKP: Harapan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Sugimulyo menyambut baik kunjungan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu. Ia berharap kerja sama yang terjalin dapat meningkatkan kualitas pelayanan zakat kepada masyarakat.
"Ke depan BAZNAS Provinsi Bengkulu bisa terus meningkatkan pelayanan dan memenuhi syarat administrasi dalam penyaluran zakat," kata Sugimulyo.
Pemenuhan syarat administrasi menjadi perhatian dalam pengelolaan zakat, terutama terkait pelaporan dan akuntabilitas penyaluran dana. BPKP sebagai instansi pengawasan pemerintah memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Langkah Selanjutnya
Kedua pihak belum merinci jadwal pasti pembentukan UPZ di lingkungan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Namun, audiensi ini menjadi tahap awal komunikasi kelembagaan antara BAZNAS dan BPKP.
BAZNAS Provinsi Bengkulu melanjutkan pendekatan serupa ke sejumlah instansi dan lembaga di wilayah tersebut. Tujuannya memperluas jangkauan penghimpunan zakat melalui unit pengumpul di tiap instansi.