KOTA BENGKULU — Ketua RT 20 setempat yang memimpin ronda malam menemukan kelima orang itu di sebuah kamar kos di lingkungannya. Setelah didata, mereka tidak memiliki ikatan pernikahan atau hubungan saudara, sehingga diduga melanggar norma sosial dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
Lurah Kandang Mas, Karimullah, membenarkan temuan tersebut. Pihaknya langsung menerima laporan dari ketua RT dan perangkat lingkungan pada dini hari itu.
Karimullah mengatakan, kelima orang tersebut sudah diberikan teguran di tempat. Mereka kemudian diserahkan kembali kepada orang tua atau keluarga masing-masing sebagai langkah awal.
“Mereka akan kami undang ke kantor lurah untuk mendapatkan pembinaan. Tujuannya bukan menghukum, tetapi memberikan edukasi. Agar lebih memahami norma sosial dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat,” ujar Karimullah.
Pembinaan direncanakan berlangsung pekan depan di kantor kelurahan. Pihak kelurahan akan memanggil seluruhnya secara resmi untuk mengikuti sesi tersebut.
Ronda malam di RT 20 merupakan kegiatan rutin yang digerakkan oleh warga setempat. Temuan ini disebut berawal dari patroli keliling yang biasa dilakukan setiap malam untuk menjaga keamanan lingkungan.
Satpol PP Kota Bengkulu memberikan apresiasi terhadap respons cepat warga dan perangkat lingkungan. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat kelurahan.
“Temuan ini berawal dari kegiatan ronda rutin warga. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mereka tidak memiliki ikatan perkawinan ataupun hubungan persaudaraan,” kata Karimullah.
Belum ada pernyataan resmi dari kelima orang yang terjaring. Pihak kelurahan memastikan proses pembinaan akan berjalan tanpa unsur kriminalisasi, melainkan pendekatan edukatif.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu yang dimaksud mengatur tentang ketertiban umum dan norma sosial di lingkungan permukiman. Salah satu poinnya melarang aktivitas yang dianggap melanggar kesusilaan dan nilai-nilai kemasyarakatan di ruang privat yang terbuka untuk publik, seperti kos-kosan.
Pelanggaran terhadap Perda ini biasanya berujung pada teguran lisan, pembinaan, hingga sanksi administratif. Namun, dalam kasus ini, kelurahan memilih jalur pembinaan sebagai langkah pertama.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP terus mendorong peran aktif RT dan RW dalam melaporkan potensi pelanggaran Perda di wilayah masing-masing. Ronda malam dinilai menjadi salah satu instrumen efektif dalam pengawasan sosial tingkat akar rumput.