BENGKULU — Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana membacakan putusan tersebut di ruang sidang. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujarnya.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Tuntutan Awal Jaksa KPK
Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Senin (18/5/2026), jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menghukum Noel dengan pidana penjara lima tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
Jaksa menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Modus Pemerasan di Balik Sertifikasi K3
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Noel dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Sertifikasi K3 merupakan dokumen wajib bagi perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja. Praktik pemerasan diduga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau penerbitan sertifikat baru.
Jaksa KPK menyebut Noel memanfaatkan jabatannya sebagai wakil menteri untuk menekan perusahaan agar memberikan sejumlah uang. Total uang yang diterima Noel mencapai miliaran rupiah. Uang pengganti yang diminta hakim sebesar Rp4,43 miliar merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menjadi catatan dalam persidangan ini. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis, termasuk sikap terdakwa selama persidangan dan faktor-faktor yang meringankan.
Hingga berita ini diturunkan, Noel belum menyatakan sikap terkait putusan tersebut. Kuasa hukumnya juga belum memberikan pernyataan resmi. Sidang putusan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini.