BENGKULU — PP Nomor 24 Tahun 2026 mengubah total peta bisnis ekspor komoditas tambang dan perkebunan nasional. Pasal 3 ayat (1) beleid itu menyatakan, "Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal." Artinya, perusahaan swasta yang selama ini mengekspor sawit, batu bara, atau ferro alloy harus menyalurkan produknya melalui PT DSI.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh ekspor tiga komoditas itu sepenuhnya menjadi domain BUMN ekspor. PP ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
PT DSI: BUMN Baru Pengendali Devisa
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) dibentuk khusus untuk menjalankan amanat PP ini. Pada tahap awal, perusahaan pelat merah itu akan menangani ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Prabowo menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini merugikan negara.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).
Dampak ke Pelaku Usaha dan Penerimaan Negara
Kebijakan satu pintu ini secara langsung mengubah rantai pasok ekspor komoditas strategis. Seluruh eksportir swasta di sektor sawit, batu bara, dan ferro alloy kini harus bermitra dengan PT DSI sebagai perantara tunggal. Pemerintah berharap langkah ini mampu mengerek penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini bocor akibat praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Selain tiga komoditas awal, pemerintah membuka kemungkinan menambahkan komoditas strategis lainnya ke dalam rezim ekspor satu pintu. Penetapan komoditas baru akan dilakukan melalui rapat koordinasi antarmenteri terkait.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah terbesar Prabowo dalam merombak tata kelola sumber daya alam sejak menjabat. Dengan volume ekspor kelapa sawit dan batu bara yang mencapai puluhan miliar dolar AS per tahun, potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini diperkirakan signifikan. Pelaku usaha kini menunggu aturan teknis lebih lanjut terkait mekanisme kemitraan dengan PT DSI dan besaran margin yang akan diterapkan.