BENGKULU — Dalam surat terbuka yang ditujukan ke State Administration for Market Regulation (SAMR), para pengembang menuduh Apple ingkar janji untuk memberikan tarif komisi terendah di pasar China. Mereka meminta regulator menyelidiki dan menghukum Apple karena dianggap memberlakukan biaya yang "tidak adil dan terlalu tinggi" secara sepihak.
Tarif Komisi Apple di China: Turun, Tapi Masih Dikeluhkan
Saat ini, Apple memungut komisi 25% untuk aplikasi berbayar dan pembelian dalam aplikasi (in-app purchase) di China. Angka ini sebenarnya sudah turun dari 30% yang berlaku pada Maret lalu. Untuk pembaruan langganan (subscription renewals) dan developer yang tergabung dalam program Small Business dan Mini Apps Partner, komisinya dipangkas menjadi 12% dari sebelumnya 15%.
Meski sudah dipotong, para developer menilai angka itu masih terlalu tinggi. Mereka membandingkan dengan kebijakan Apple di negara lain yang dinilai lebih ramah.
Perbandingan Kebijakan Apple di Berbagai Negara
Para pengembang menyoroti langkah Apple di Brasil yang baru saja memangkas komisi menjadi 10% hingga 21% per transaksi, ditambah biaya pemrosesan 5%. Apple juga mengizinkan developer Brasil mendistribusikan aplikasi iOS lewat toko aplikasi pihak ketiga dengan biaya hanya 5%.
Kebijakan serupa diterapkan Apple di Jepang pada akhir tahun lalu. Namun, para developer China menginginkan lebih dari sekadar harga ala Brasil. Mereka mendesak Apple untuk membuka akses ke toko aplikasi pihak ketiga di China, seperti yang sudah dilakukan di Uni Eropa berdasarkan Digital Markets Act. Dengan skema itu, komisi efektif bisa turun hingga 5%.
Riwayat Panjang Sengketa Developer vs Apple di China
Pengaduan ini bukan yang pertama. Selama hampir satu dekade, Apple menghadapi serangkaian tantangan serupa di China. Pada 2017, sebuah firma hukum Beijing mengajukan keluhan soal penghapusan aplikasi dan biaya tinggi. Pada 2021, seorang konsumen China menggugat Apple terkait biaya App Store, meskipun gugatan itu akhirnya ditolak pengadilan Shanghai pada 2024. Firma hukum China lainnya kembali menggugat pada 2025.
Tekanan Regulasi Global Makin Mengencang
Apple kini menghadapi tekanan regulasi di banyak negara terkait kebijakan App Store. Tahun lalu, perusahaan itu didenda €500 juta (sekitar Rp 8,9 triliun) oleh Uni Eropa karena melanggar Digital Markets Act dan telah mengajukan banding. Di Amerika Serikat, Apple diperintahkan untuk mengizinkan tautan pembayaran eksternal setelah perseteruan hukum dengan Epic Games.
Menariknya, Apple baru-baru ini mengumumkan bahwa ekosistem App Store menghasilkan lebih dari USD 1,4 triliun (sekitar Rp 23.100 triliun) dalam tagihan dan penjualan developer sepanjang 2025. China menjadi kontributor terbesar dengan angka USD 562 miliar (sekitar Rp 9.273 triliun).
Kasus di China ini menjadi ujian terbaru bagi model bisnis App Store Apple yang selama ini menjadi salah satu pilar pendapatan perusahaan. Keputusan SAMR nantinya bisa menjadi preseden bagi pasar negara berkembang lainnya, termasuk Indonesia.