REJANG LEBONG — Angka permohonan dokumen kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong mencapai hampir 300 berkas setiap hari kerja. Berdasarkan data dari Disdukcapil setempat, dua jenis dokumen yang paling banyak diurus warga adalah Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Ratusan Dokumen Diproses Setiap Hari, KK dan KTP Mendominasi
Kepala Disdukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita, menyebutkan bahwa dalam sehari pihaknya memverifikasi sekitar 130 dokumen KK. Sementara itu, untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik, jumlahnya sedikit lebih tinggi, yakni mencapai 150 dokumen per hari.
“Untuk pelayanan sehari-hari, yang paling banyak adalah pengurusan Kartu Keluarga. Dalam sehari kami memverifikasi atau menandatangani kurang lebih 130 dokumen KK. Sementara untuk perekaman maupun pencetakan KTP berkisar hampir 150 dokumen setiap harinya,” ujar Rosita, Selasa (30/6/2026) di ruang kerjanya.
Jaringan Internet Sering Melambat, Petugas Berupaya Tetap Optimal
Meski angka pelayanan terbilang tinggi, Disdukcapil Rejang Lebong masih menghadapi kendala teknis yang cukup mengganggu. Rosita menjelaskan bahwa jaringan internet di kantornya kerap melambat secara tiba-tiba, yang berdampak pada kecepatan proses administrasi.
“Kendala kami adalah jaringan yang terkadang lemot. Kami juga tidak mengetahui penyebab pastinya, namun kami tetap berupaya memberikan pelayanan. Gangguan itu tidak terjadi terus-menerus, hanya sesekali saja jaringan menjadi lambat,” jelasnya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena sebagian besar proses verifikasi dan pencetakan dokumen kependudukan saat ini bergantung penuh pada sistem daring yang terhubung ke database nasional.
Warga Diimbau Urus Sendiri Dokumen ke Kantor Disdukcapil
Menghadapi tingginya volume permohonan, Rosita mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil saat mengurus dokumen. Menurutnya, kehadiran pemohon secara langsung akan memudahkan petugas jika ditemukan persyaratan yang belum lengkap.
“Kami berharap masyarakat datang sendiri saat mengurus dokumen. Jika ada persyaratan yang kurang, kami bisa langsung menginformasikan dan masyarakat dapat segera melengkapinya sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah,” pungkasnya.
Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan menggunakan jasa perantara yang kerap kali tidak membawa dokumen pelengkap yang dibutuhkan, sehingga justru memperpanjang waktu penyelesaian.