BENGKULU — Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ardhi Ishak Koesen, menilai kejadian pemadaman listrik di sistem Jamali harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran. Menurutnya, akar masalahnya bukan sekadar gangguan teknis di gardu induk, melainkan juga potensi gangguan rantai pasok energi primer pembangkit.
RKAB Batu Bara: Birokrasi yang Menghambat Produksi
Ardhi menjelaskan, proses persetujuan RKAB yang berbelit dan sering molor membuat perusahaan tambang batu bara kesulitan merencanakan produksi secara pasti. Ketidakpastian ini berdampak langsung pada volume pasokan yang dikirim ke PLTU milik PLN.
"Kalau RKAB-nya terlambat disetujui, perusahaan tambang tidak bisa produksi maksimal. Ujung-ujungnya, pasokan batu bara ke PLTU bisa tersendat," ujar Ardhi dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, pekan lalu.
Ia menambahkan, situasi ini diperparah dengan lonjakan kebutuhan batu bara di musim kemarau atau saat permintaan listrik melonjak. Sistem Jamali yang menopang aktivitas ekonomi nasional menjadi yang paling rentan terdampak.
Dampak ke Masyarakat: Bukan Sekadar Mati Lampu
Pemadaman listrik akibat kekurangan pasokan batu bara bukan hanya soal ketidaknyamanan rumah tangga. Ardhi mengingatkan, dampak ekonominya jauh lebih luas. Industri manufaktur di Jawa bisa berhenti beroperasi, kerugian bisnis membengkak, hingga investasi baru bisa tertunda.
"Bayangkan, pabrik-pabrik di kawasan industri Cikarang atau Surabaya harus stop produksi karena listrik padam. Itu kerugiannya bisa triliunan rupiah per hari," tegasnya.
Oleh karena itu, Perhapi mendorong Kementerian ESDM untuk menerapkan sistem digitalisasi penuh dalam pengajuan dan persetujuan RKAB. Transparansi dan kepastian waktu menjadi kunci agar perusahaan tambang bisa bergerak cepat dan pasokan listrik nasional tetap terjaga.
Rekomendasi Perhapi: Ada Tenggat Waktu yang Jelas
Perhapi mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas waktu maksimal persetujuan RKAB, misalnya 30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika tidak diputuskan dalam tenggat itu, maka dokumen dianggap disetujui secara otomatis. Mekanisme ini, menurut Ardhi, sudah diterapkan di beberapa negara tambang besar lain dan terbukti efektif.
"Kami tidak minta longgar dalam pengawasan, tapi kepastian. Ini soal hajat hidup orang banyak. Jangan sampai masalah administratif di meja birokrasi berujung pada pemadaman listrik di rumah warga," pungkasnya.
Evaluasi tata kelola RKAB ini diharapkan segera ditindaklanjuti mengingat kebutuhan listrik nasional terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi baru di sektor industri.