Pencarian

BPK Temukan Tenaga Ahli Rangkap Proyek di Bengkulu Utara, Kelebihan Pembayaran Rp30,9 Juta Harus Dikembalikan

Sabtu, 04 Juli 2026 • 08:58:01 WIB
BPK Temukan Tenaga Ahli Rangkap Proyek di Bengkulu Utara, Kelebihan Pembayaran Rp30,9 Juta Harus Dikembalikan
Auditor BPK menemukan kelebihan pembayaran tenaga ahli rangkap proyek di Bengkulu Utara senilai Rp30,9 juta.

BENGKULU — Praktik tumpang tindih penugasan tenaga ahli pada sejumlah proyek jasa konsultansi di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK. Auditor mencatat pembayaran biaya personel yang dilakukan secara bersamaan untuk beberapa pekerjaan berbeda, sehingga negara dirugikan.

Total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp30.945.294. Nilai tersebut tersebar di tiga OPD dengan nominal yang bervariasi.

Dinas Pendidikan Penyumbang Kerugian Terbesar

Dinas Pendidikan menjadi OPD dengan nilai kelebihan pembayaran tertinggi, yakni Rp15.409.150. Disusul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp14.778.400, dan Dinas Kesehatan sebesar Rp757.744.

BPK menilai pembayaran biaya langsung personel ini terjadi karena adanya tumpang tindih jadwal penugasan tenaga ahli (overlap) dalam beberapa pekerjaan jasa konsultansi. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan jasa konstruksi maupun jadwal penugasan personel yang telah disepakati dalam kontrak.

Mengapa Tenaga Ahli Bisa Merangkap Proyek?

Dalam LHP yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, auditor menemukan bahwa tenaga ahli yang sama tercatat menjalankan tugas pada proyek berbeda dalam periode yang sama. Kondisi ini menyebabkan negara membayar jasa yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan secara penuh.

Kelebihan pembayaran itu seluruhnya berasal dari komponen biaya langsung personel. Artinya, honor tenaga ahli dibayarkan penuh meskipun secara faktual mereka tidak bisa bekerja penuh waktu untuk satu proyek karena harus mengerjakan proyek lain secara bersamaan.

Apa Langkah Pemkab Bengkulu Utara Selanjutnya?

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Bengkulu Utara terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Namun, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara dalam waktu yang ditentukan setelah LHP diterima.

Temuan ini menjadi pengingat bagi seluruh OPD di Bengkulu Utara untuk lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan kontrak jasa konsultansi, terutama terkait jadwal penugasan tenaga ahli agar tidak terjadi rangkap proyek yang merugikan keuangan daerah.

Bagikan
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks