Pencarian

Satpol PP Kepahiang Amankan Dua Pasangan Bukan Muhrim di Kos-Kosan ASN, Wajibkan Orang Tua Jemput ke Kantor

Jumat, 17 Juli 2026 • 15:46:01 WIB
Satpol PP Kepahiang Amankan Dua Pasangan Bukan Muhrim di Kos-Kosan ASN, Wajibkan Orang Tua Jemput ke Kantor
Satpol PP Kepahiang mengamankan dua pasangan bukan muhrim dari sebuah rumah kos milik ASN di Kelurahan Padang Lekat.

KEPAHIANG — Dua pasangan muda-mudi terjaring operasi penertiban penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang. Mereka diamankan dari sebuah rumah kos milik ASN di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Jumat (17/7/2026). Keempat remaja tersebut kedapatan sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Berawal dari Laporan Warga yang Resah

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kepahiang, Bidul, membenarkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. "Kami melakukan penertiban di salah satu rumah milik ASN di Padang Lekat yang difungsikan sebagai tempat kos. Ada dua pasang muda-mudi yang kami amankan dari lokasi tersebut karena kedapatan berduaan di dalam kamar," ujar Bidul.

Menindaklanjuti laporan itu, personel intelijen dan penegakan peraturan daerah (perda) langsung bergerak menuju lokasi. Saat diperiksa, keempat remaja tersebut tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah.

Bukan Sekadar Didata, Orang Tua Wajib Datang ke Kantor

Proses penegakan perda tidak berhenti pada pendataan identitas. Keempat remaja tersebut langsung dibawa ke Markas Satpol PP PBK Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai sanksi pembinaan, petugas meminta masing-masing muda-mudi membuat surat pernyataan berjanji di atas meterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Satpol PP juga memberikan sanksi moral dengan mewajibkan mereka menghadirkan orang tua atau wali masing-masing ke kantor sebelum diizinkan pulang. "Mereka semua saat ini sedang diproses dan didata. Kami meminta mereka membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka wajib memanggil orang tua atau wali untuk menjemput langsung di kantor sebagai bentuk pembinaan keluarga," tegas Bidul.

Kos Milik ASN Jadi Sorotan

Fakta bahwa rumah kos tersebut milik seorang ASN turut menjadi perhatian dalam operasi ini. Meski demikian, Bidul tidak merinci lebih lanjut apakah pemilik kos turut dikenakan sanksi atau pembinaan khusus. Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban umum dan menekan pelanggaran norma agama di wilayah Kepahiang.

Bagikan
Sumber: bengkuluekspress.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks