SELUMA — Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Seluma kembali mendapat catatan dari BPK. Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap adanya pembayaran honorarium yang melampaui ketentuan di empat organisasi perangkat daerah (OPD).
Honor Tim Pengelola Website Jadi Temuan Terbesar
Kelebihan pembayaran paling besar terjadi pada pos Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website. Nilainya mencapai Rp48.305.000. BPK menilai pembayaran itu melebihi tarif yang ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di pemkab.
Dua Dinas Catat Kelebihan Bayar Puluhan Juta
Temuan besar berikutnya menimpa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Auditor mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp40.647.250 karena pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan juga tak luput dari sorotan. Pembayaran honorarium untuk narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia di dinas tersebut tercatat melebihi tarif standar sebesar Rp26.125.000.
Ada Juga Kelebihan Bayar Diklat Rp6 Juta
Selain tiga temuan utama, BPK juga menemukan pembayaran Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp6.217.500 yang dinilai tidak sesuai aturan. Total seluruh kelebihan pembayaran pada empat SKPD ini mencapai lebih dari Rp121 juta.
Akibatnya, Realisasi Belanja Lebih Saji
Kondisi ini tak hanya merugikan keuangan daerah. BPK menyebut, kelebihan pembayaran tersebut menyebabkan realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam laporan keuangan Pemkab Seluma tercatat lebih saji dengan nilai yang sama. Artinya, angka yang dilaporkan lebih besar dari yang seharusnya.
BPK pun meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini dengan memproses pengembalian uang ke kas daerah. Langkah ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan anggaran di tahun-tahun mendatang agar lebih disiplin dan sesuai regulasi.