Pencarian

Pemerintah Desa Lebong Tandai Desak Pemprov Bengkulu Perkuat Lobi ke Kementerian ESDM untuk WPR

Jumat, 17 Juli 2026 • 13:10:22 WIB
Pemerintah Desa Lebong Tandai Desak Pemprov Bengkulu Perkuat Lobi ke Kementerian ESDM untuk WPR
Pj Kepala Desa Lebong Tandai mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu memperkuat lobi ke Kementerian ESDM untuk mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

BENGKULU UTARA — Perjuangan panjang masyarakat Desa Lebong Tandai untuk mendapatkan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan emas tradisional mereka menemui titik kritis. Penjabat (Pj) Kepala Desa Lebong Tandai, Sarkandi, S.AP, menegaskan bahwa status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak bisa diwujudkan hanya dengan mengandalkan perjuangan di tingkat desa.

“Usulan WPR ini membutuhkan komunikasi yang serius dengan Kementerian ESDM. Karena itu, kami sangat berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi,” ujar Sarkandi dalam keterangannya, Senin lalu.

Desakan Agar Pemprov Ambil Peran Lebih Aktif

Sarkandi menjelaskan, secara berjenjang, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menerima audiensi dan aspirasi dari masyarakat serta pemerintah desa. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan upaya diplomasi yang lebih intensif dari pemerintah provinsi kepada Kementerian ESDM RI.

“Kami mengapresiasi pemerintah kabupaten yang telah menerima aspirasi masyarakat. Tapi tanpa dorongan yang kuat dari pemerintah daerah, proses pengajuan WPR dikhawatirkan berjalan lambat,” tambahnya.

Desakan ini muncul karena Kementerian ESDM merupakan satu-satunya instansi teknis yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan suatu wilayah menjadi WPR. Peran Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai jembatan antara daerah dan pusat dinilai sangat menentukan.

WPR Jadi Solusi Kepastian Hukum bagi Penambang

Penetapan WPR di Desa Lebong Tandai bukan sekadar soal administrasi. Bagi ribuan warga yang menggantungkan hidup dari pertambangan emas tradisional, status ini adalah tiket menuju kepastian hukum. Selama ini, aktivitas mereka berada di area abu-abu secara legal, rentan terhadap razia dan konflik lahan.

Dengan adanya WPR, masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan terorganisir. Pemerintah pun bisa melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar keselamatan.

Langkah Selanjutnya: Menunggu Gerak Pemprov

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dinilai sudah menunjukkan respons positif. Namun, bola kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengawal usulan tersebut hingga ke tingkat kementerian. Masyarakat Lebong Tandai berharap agar Pemprov tidak setengah hati dalam melobi Kementerian ESDM.

“Kami ingin ada kepastian. Jangan sampai perjuangan ini berhenti di tengah jalan hanya karena kurangnya komunikasi,” pungkas Sarkandi.

Bagikan
Sumber: radarutara.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks