Pencarian

Alih Status 4.370 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat, Pemprov Khawatirkan APBD

Selasa, 07 Juli 2026 • 19:41:01 WIB
Alih Status 4.370 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat, Pemprov Khawatirkan APBD
Pemprov Bengkulu menunggu juknis pusat sebelum alih status 4.370 PPPK paruh waktu.

BENGKULU — Alih status ribuan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menggantung. Hingga saat ini, pemprov setempat belum menerima arahan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait mekanisme pelaksanaannya.

Padahal, dasar hukum kebijakan itu sudah terbit melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, PPPK paruh waktu yang sudah tercatat dalam database resmi tidak perlu mengikuti seleksi ulang. Proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu cukup berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, dan ketersediaan anggaran daerah.

Belanja Pegawai Bengkulu Sudah di Atas Ambang Batas

Herwan Antoni mengatakan, kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan ini dijalankan. Ia menegaskan bahwa rencana pengalihan status ribuan PPPK harus dikaji secara matang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Belanja pegawai kita saat ini sudah cukup tinggi. Karena itu, apabila kebijakan ini nantinya harus dilaksanakan, tentu perlu perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kondisi fiskal daerah," ujar Herwan, Selasa (7/1/2026).

4.370 PPPK Paruh Waktu, Proses Pengalihan Bertahap Jadi Opsi

Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu saat ini mencapai sekitar 4.370 orang. Herwan mengakui, jika pengalihan status dilakukan sekaligus, dampaknya terhadap anggaran daerah akan sangat besar.

"Kalau memang nantinya harus dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, sangat mungkin dilakukan tapi secara bertahap. Mengingat jumlahnya mencapai sekitar 4.370 orang, tentu harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah," pungkasnya.

Selain penyesuaian anggaran, regulasi baru ini juga membuka opsi penempatan pegawai ke daerah lain. Apabila di Bengkulu terjadi kelebihan pegawai, PPPK paruh waktu bisa dialihkan ke instansi di daerah lain yang masih membutuhkan formasi.

Apa Isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026?

Dalam beleid tersebut, pemerintah pusat memberikan kemudahan bagi PPPK paruh waktu untuk beralih status tanpa harus mengikuti seleksi ulang. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah berdasarkan tiga faktor utama: penilaian kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini berstatus paruh waktu. Namun, di Bengkulu, pelaksanaannya masih menunggu kepastian teknis dari pusat sembari pemprov menghitung ulang postur APBD.

Bagikan
Sumber: betv.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks