BENGKULU — Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan fleksibilitas kerja bagi ASN yang mengantar anak di hari pertama sekolah bukan sekadar dispensasi, melainkan bagian dari strategi reformasi birokrasi yang adaptif. Surat edaran bernomor B/257/M.KT.02/2026 itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Instansi Diminta Atur Jam Kerja Tanpa Ganggu Layanan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, termasuk dinas dan badan di lingkungan Pemprov Bengkulu, diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak untuk mendampingi mereka di hari pertama sekolah. Pengaturan ini harus dirancang agar tidak mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sejalan dengan Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah
Imbauan ini juga merujuk pada Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Gerakan itu bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," ujar Rini.
Yang Perlu Dilakukan ASN di Bengkulu
- Konsultasi dengan atasan atau bagian kepegawaian di instansi masing-masing terkait teknis pengajuan fleksibilitas kerja.
- Kebijakan berlaku untuk ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat.
- Pengaturan jam kerja tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang sudah berlaku sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi ASN di Bengkulu untuk menyeimbangkan peran profesional dan keluarga, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi tugas utama mereka.