KAUR — Bupati Kaur Gusril Pausi mengeluarkan imbauan resmi kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran lahan di tengah musim kemarau yang berkepanjangan. Imbauan itu disampaikan melalui kanal media sosial Pemkab Kaur, Senin (27/7), menyusul dua kejadian kebakaran dalam 24 jam terakhir.
“Kemarau yang panjang membuat alam semakin rentan terhadap kebakaran. Jangan biarkan kelalaian kecil berubah menjadi musibah besar,” kata Gusril dalam pernyataan yang dikutip dari rilis resmi Pemkab Kaur.
Dua Titik Api dalam Sehari: Lahan Warga dan Depan Kantor Bupati
Kebakaran paling luas terjadi di lahan perkebunan milik warga di Kecamatan Tanjung Kemuning. Api mulai terlihat Minggu malam dan baru bisa dipadamkan Senin pagi. Petugas pemadam kebakaran masih melakukan pendinginan hingga siang hari.
Tak jauh dari pusat kota, rerumputan kering di tepi jalan depan pagar Gedung Pemkab Kaur juga ikut terbakar. Lokasi itu tepat di kawasan perkantoran yang padat aktivitas. Beruntung api cepat diketahui petugas dan tidak meluas ke bangunan utama.
Tidak ada korban jiwa dalam dua peristiwa tersebut. Namun warga di Tanjung Kemuning mengalami kerugian materi akibat lahan perkebunan yang hangus terbakar. Pemkab Kaur belum merinci luas lahan dan nilai kerugian yang diderita.
Penyebab Utama: Puntung Rokok dan Bakar Sampah
Bupati menyebut dua faktor utama yang paling sering memicu kebakaran lahan di musim kemarau: puntung rokok yang dibuang sembarangan dan aktivitas membakar sampah di lahan kering. “Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga, tetangga, dan seluruh masyarakat Kaur,” ujar Gusril.
Pemerintah daerah mengimbau warga untuk memastikan bara api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Warga diminta segera melaporkan potensi titik api ke petugas pemadam kebakaran jika melihat tanda-tanda kebakaran di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukum bagi Pembakar Lahan Sengaja
Pemkab Kaur mengingatkan bahwa membakar lahan secara sengaja bisa berakibat pidana. Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Dinas Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2018 tentang larangan membakar lahan secara sengaja.
“Mari kita jaga Kaur tetap aman, nyaman, dan bebas dari kebakaran. Mencegah jauh lebih mulia daripada menyesali,” tutup bupati dalam imbauannya.