SELUMA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Ikhwan Efendi, menyatakan pembinaan dan pemeriksaan TPS limbah B3 PT Sandabi Indah Lestari merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap pengelolaan limbah berbahaya di wilayah tersebut.
Menurut Ikhwan, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara tertib dan aman. Tujuannya mencegah pencemaran yang bisa berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan.
Apa yang Diperiksa DLH Seluma di TPS PT Sandabi Indah Lestari
Pemeriksaan menyasar kondisi fisik Tempat Penyimpanan Sementara serta tata kelola limbah B3 yang dijalankan pihak perusahaan. Petugas DLH Seluma mengecek langsung kesesuaian fasilitas penyimpanan dengan ketentuan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
“Pembinaan dan pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi TPS serta memastikan pengelolaan Limbah B3 oleh perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ikhwan Efendi.
Lokasi TPS berada di Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma. Pemeriksaan berlangsung Kamis (1/10).
Mengapa Limbah B3 Perlu Pengawasan Ketat
Limbah B3 menyimpan risiko pencemaran yang lebih besar dibanding limbah domestik biasa. Penanganan yang tidak sesuai standar bisa mencemari tanah, air, dan udara di sekitar kawasan industri.
Ikhwan menambahkan DLH Seluma akan terus mendorong perusahaan memperhatikan standar pengelolaan limbah B3. Cakupannya mulai dari tahap penyimpanan hingga penanganan akhir.
Dengan begitu, pengelolaan limbah diharapkan mendukung terwujudnya lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi warga Kabupaten Seluma.
Harapan DLH Seluma ke Perusahaan
DLH Seluma berharap kegiatan pembinaan dan pemeriksaan ini meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mengelola limbah B3. Kepatuhan dinilai penting untuk menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Seluma.
Pemeriksaan serupa disebut akan terus dilakukan DLH Seluma sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap industri yang menghasilkan limbah berbahaya di wilayah tersebut.