BENGKULU — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Bengkulu. Dari penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kampung Melayu, petugas menyita 123 jerigen berisi total 4.059 liter Bio Solar, puluhan jerigen kosong, satu unit telepon genggam, dan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM.
Modus: Kumpulkan Surat Rekomendasi Pihak Lalu Jual Kembali
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, tersangka AS memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan surat rekomendasi milik pihak lain. Pelaku membeli Bio Solar di beberapa SPBUN menggunakan dokumen tersebut, kemudian menimbun dan menjualnya kembali kepada masyarakat yang bukan nelayan.
“Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Kompol Mirza.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur menegaskan bahwa penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang berhak menerima subsidi. “Polri berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka AS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Imbau Warga Aktif Melapor
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.