BENGKULU — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang mengubah tarif dan mekanisme layanan hukum di Indonesia. Di Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat bergerak cepat menyiapkan jajarannya agar transisi berjalan mulus.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyatakan komitmen instansinya untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten.
"Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan peraturan ini secara konsisten melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan hukum," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Apa Saja yang Diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026?
Regulasi baru ini menyempurnakan aturan sebelumnya dengan sejumlah perubahan strategis. Pertama, penyesuaian tarif pada beberapa jenis layanan hukum. Kedua, penambahan jenis layanan yang kini dikenakan PNBP. Ketiga, penyederhanaan mekanisme pelayanan untuk mempercepat proses.
Yang menarik, aturan ini juga mengakomodasi tarif Rp0 untuk layanan tertentu. Artinya, masyarakat bisa mengakses sejumlah layanan hukum tanpa biaya, selama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembayaran Elektronik Jadi Andalan Baru
Salah satu perubahan paling signifikan ada pada sistem pembayaran. Pemerintah kini mewajibkan mekanisme pembayaran dan penyetoran PNBP melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Langkah ini dirancang untuk memangkas waktu, mengurangi kontak fisik, dan meminimalkan potensi kebocoran.
Dengan sistem digital, proses yang dulu bisa memakan waktu berhari-hari diharapkan rampung dalam hitungan jam. Masyarakat dan pelaku usaha tak perlu lagi bolak-balik ke kantor untuk urusan administrasi.
Persiapan Kanwil Kemenkum Bengkulu
Sebagai langkah awal, seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu telah mengikuti sosialisasi nasional secara virtual. Kegiatan itu dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rahmat Huda bersama para pejabat dan tim kerja terkait.
Tongam menilai sosialisasi menjadi tahapan krusial sebelum regulasi diterapkan sepenuhnya. "Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh ketentuan baru mengenai jenis dan tarif PNBP," katanya.
Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Kanwil Kemenkum Bengkulu menilai implementasi aturan ini akan memberikan kepastian tarif sekaligus memperkuat tata kelola PNBP yang lebih akuntabel. Bagi pelaku usaha, kejelasan biaya dan proses yang lebih cepat menjadi angin segar untuk iklim investasi di Bengkulu.
Penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 diharapkan menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi di sektor pelayanan hukum. Masyarakat kini bisa menantikan layanan yang lebih modern, mudah diakses, dan memiliki kepastian biaya sesuai ketentuan pemerintah.