BENGKULU UTARA — Kepala MTs TI Kerkap membenarkan bahwa ruang belajar di lingkungan madrasah dipakai untuk kegiatan warga belajar PKBM Al Huda. Namun, ia menegaskan tidak ada biaya sewa dan tidak ada dokumen perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
“Memang ada penggunaan ruangan untuk kegiatan belajar. Tidak ada biaya sewa dan tidak ada surat izin, hanya secara kekeluargaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Klaim Penggunaan Terbatas Tanpa Dokumen Resmi
Pihak sekolah mengklaim penggunaan ruangan dilakukan secara terbatas. Jadwal belajar PKBM Al Huda disebut menyesuaikan jam pelajaran madrasah agar tidak mengganggu aktivitas siswa reguler.
Meski demikian, tidak adanya dokumen kerja sama resmi menimbulkan pertanyaan soal aspek administrasi dan legalitas. Fasilitas pendidikan yang digunakan merupakan aset milik lembaga formal yang seharusnya memiliki mekanisme pencatatan dan perizinan yang jelas.
LSM Soroti Kesenjangan Jumlah Warga Belajar dengan Sarana
Sebelumnya, LSM menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara jumlah warga belajar PKBM Al Huda yang disebut mencapai ratusan orang dengan kondisi sarana dan prasarana belajar yang dinilai belum memadai. Selain fasilitas, LSM juga mempertanyakan efektivitas kegiatan pembelajaran, keberadaan tenaga pendidik, hingga dugaan pungutan terhadap peserta didik.
Perwakilan LSM mendesak dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan ini diminta mencakup legalitas penggunaan fasilitas belajar dan pelaksanaan kegiatan pendidikan di lapangan.
“Kami meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk legalitas penggunaan fasilitas belajar dan pelaksanaan kegiatan pendidikan di lapangan,” ujar perwakilan LSM.
Pimpinan PKBM Al Huda Belum Buka Suara
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PKBM Al Huda, Bambang Irawan, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut. Termasuk soal penggunaan fasilitas belajar mengajar milik MTs TI Kerkap yang disebut tanpa izin tertulis.
LSM juga meminta dilakukan evaluasi dan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh kegiatan pendidikan nonformal berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.