BENGKULU SELATAN — Mulai 10 Juni, warga Bengkulu Selatan tidak perlu lagi membawa kartu identitas fisik ke mana-mana. Disdukcapil setempat resmi mengaktifkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah aplikasi yang memuat data kependudukan dalam gawai pintar.
Apa Itu IKD dan Apa Bedanya dengan KTP Fisik?
IKD adalah versi digital dari KTP elektronik yang bisa diakses melalui ponsel Android. Data yang ditampilkan sama persis dengan KTP fisik, mulai dari NIK, foto, alamat, hingga tanda tangan digital. Bedanya, warga tidak perlu mencetak ulang jika ada perubahan data—cukup perbarui di aplikasi.
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan menyebutkan, target awal layanan ini menyasar 3.000 warga. "Kami prioritaskan untuk pegawai negeri, pelajar, dan masyarakat yang sudah memiliki ponsel pintar," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Bagaimana Cara Mendaftar IKD?
Warga yang ingin mengaktifkan IKD harus datang langsung ke kantor Disdukcapil atau ke kecamatan setempat. Petugas akan memindai kode QR dan memverifikasi data biometrik. Prosesnya memakan waktu sekitar 10-15 menit per orang.
Setelah terdaftar, warga bisa login menggunakan NIK dan PIN yang dibuat sendiri. Aplikasi IKD juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen lain, seperti Kartu Keluarga digital dan akta kelahiran.
Mengapa Digitalisasi KTP Mendesak Dilakukan?
Digitalisasi kependudukan sudah menjadi arahan pemerintah pusat untuk mengurangi pemalsuan dokumen dan mempercepat pelayanan publik. Di Bengkulu Selatan, Disdukcapil mengeluhkan banyaknya warga yang kehilangan KTP fisik setiap tahunnya, mencapai ratusan kasus.
Dengan IKD, risiko kehilangan data bisa diminimalkan. Warga juga tidak perlu lagi mengurus surat kehilangan dari kepolisian hanya untuk mencetak ulang KTP.
Apa Langkah Selanjutnya?
Disdukcapil Bengkulu Selatan berencana memperluas sosialisasi ke desa-desa terpencil setelah tahap pertama berjalan. Mereka juga akan menyediakan perangkat komputer di kantor kecamatan bagi warga yang belum memiliki ponsel Android.
Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Warga diimbau waspada terhadap oknum yang menawarkan pendaftaran IKD dengan imbalan uang.