BENGKULU — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis kepada 12 orang terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Hukuman bervariasi mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun penjara, dengan vonis terberat diberikan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian setempat.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (4/6) malam. Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury membacakan vonis yang menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis Berlapis: dari 1 Tahun hingga 3 Tahun Penjara
Mantan Kadis Pertanian Kaur divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari. Dua pejabat lainnya, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Rahmat Fajar serta pejabat fungsional Junaidi Habdilah, masing-masing divonis 2 tahun penjara dengan denda yang sama.
Vonis untuk terdakwa lainnya bervariasi. Asdi Asmanto dan Kamarlan misalnya, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti — Asdi sebesar Rp260 juta dan Kamarlan Rp362 juta — dengan ancaman pidana pengganti 1 tahun 10 bulan penjara jika tidak dibayar.
Terdakwa lainnya seperti Beben Satria Sastra Subrata, Jefri Anthoni, Yulius, Yisis Traefendi, dan Apri Makrisa divonis 2 tahun penjara. Sementara Eko Agrelyo dan Nizarudin mendapat hukuman lebih ringan, masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
Gagal Konstruksi dan Belanja di Shopae Jadi Modus
Majelis hakim mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Modus operandinya terungkap dari fakta persidangan: empat bangunan proyek pertanian mengalami gagal konstruksi, sementara sejumlah peralatan yang dibeli tidak dapat difungsikan.
Lebih mencengangkan lagi, pengadaan barang yang seharusnya melalui rekanan resmi justru dibeli melalui platform daring seperti Shopee. Kualitas barang yang diterima pun tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kerugian Negara Hampir Pulih, Kejaksaan Tunggu Inkrah
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menyatakan bahwa hampir seluruh kerugian negara sudah dikembalikan. "Kita sudah dengarkan bersama, putusan majelis hakim menyatakan 12 orang terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, untuk hukumannya para terdakwa diputus berbeda-beda sebagaimana peran dan fakta persidangan," katanya.
Bagi terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara, kejaksaan masih menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tetap tidak dibayar, penelusuran aset akan dilakukan. "Apabila belum mengembalikan kerugian negara, kejaksaan akan melakukan penelusuran aset," tegas Arief.