REJANG LEBONG — Jajaran Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menuntaskan Operasi Antik Nala 2026 dengan hasil 100 persen target operasi (TO) berhasil dibekuk. Operasi yang berlangsung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2026 ini tidak hanya mengamankan lima tersangka yang masuk daftar target, tetapi juga dua pelaku tambahan yang terungkap dari pengembangan kasus di lapangan.
Waka Polres Rejang Lebong Kompol Risdianta dalam konferensi pers, Senin, mengungkapkan bahwa seluruh target operasi perorangan berhasil diamankan. "Seluruh target operasi perorangan yang berjumlah lima orang berhasil kita amankan 100 persen. Ditambah lagi, tim di lapangan juga sukses meringkus dua tersangka tambahan non-TO yang terlibat dalam jaringan peredaran ini," jelasnya.
Kronologi Penangkapan: dari Tengah Malam hingga Subuh
Rangkaian penangkapan dimulai pada Kamis (21/5) dini hari. Tersangka pertama, HKN alias Ru, diringkus di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, pukul 01.20 WIB. Hanya berselang satu jam, petugas menciduk F alias Feb di Gang Melati, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup.
Penyisiran terus berlanjut hingga subuh. Tersangka ketiga, YS alias Lis, diamankan di sebuah bangunan komplek pemakaman Covid, Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan. Malam harinya, pukul 20.30 WIB, RWU alias Aldi berhasil diringkus di pinggir Jalan Syahrial, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.
Target kelima, HK alias Deki (inisial D), baru tertangkap pada Selasa (26/5) pukul 00.30 WIB di halaman sebuah rumah di Jalan Balai Desa, Kelurahan Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara. Di lokasi yang sama, malam sebelumnya, polisi juga menjaring MA alias Abay, tersangka non-TO. Operasi ditutup dengan penangkapan SRS alias Tiara di pinggir Jalan Jam 3, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah, pada Selasa dini hari.
Barang Bukti: Sabu, Ganja, dan Aset Penunjang Kejahatan
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Total 1,47 gram sabu-sabu dan 11,85 gram ganja kering siap edar diamankan. Selain narkotika, petugas juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,6 juta.
Alat hisap sabu atau bong, plastik klip bening, pipet, kaca pirex, dan korek gas turut disita untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Rejang Lebong.
Imbauan ke Warga: Jadi Mata dan Telinga Polisi
Kompol Risdianta mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. "Informasi dari warga bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas," pungkasnya.