BENGKULU — Corporate Secretary BRI, Dhanny, mengungkapkan bahwa aksi korporasi ini merupakan strategi perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham. Menurutnya, harga saham BBRI saat ini belum sepenuhnya merefleksikan fundamental dan potensi pertumbuhan jangka panjang perusahaan.
"Kami menilai valuasi BBRI saat ini masih berada di bawah nilai wajarnya atau belum sepenuhnya merefleksikan kinerja dan potensi bisnis perseroan," ujar Dhanny dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Dasar Hukum dan Sumber Pendanaan
Pelaksanaan pembelian kembali saham ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta surat OJK terkait kebijakan pasar berfluktuasi. Pendanaan buyback akan diambil dari kas internal perusahaan tanpa mengganggu operasional bisnis.
Dhanny memastikan bahwa setelah buyback, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) BRI per 31 Maret 2026 tetap kuat di level 22,86%. Sementara itu, Return on Equity (ROE) tercatat sebesar 18,37%. Angka ini menunjukkan perseroan masih memiliki kapasitas permodalan yang cukup untuk ekspansi dan mitigasi risiko.
Tekanan Global Jadi Pemicu
Langkah buyback ini juga mempertimbangkan kondisi pasar yang tengah tertekan oleh sejumlah faktor eksternal. Mulai dari ketidakpastian ekonomi dunia, meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah, kenaikan harga minyak global, hingga arus keluar modal asing dari pasar negara berkembang.
"Melalui aksi korporasi ini, BRI telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback fluktuatif tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan," tegas Dhanny.
Nasib Saham Hasil Buyback
Saham yang nantinya dibeli kembali akan dialihkan melalui program kepemilikan saham untuk pekerja, direksi, dan dewan komisaris. Proses pengalihan ini baru bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebagai bagian dari Danantara, BRI berkomitmen untuk terus memperkuat fundamental bisnis dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan. Seluruh proses buyback akan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.