MUKOMUKO — Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Junaidi mengungkapkan, pihaknya sudah berkonsultasi ke Kemendagri terkait celah regulasi yang ada. Hasilnya, pemerintah daerah diminta langsung menjadikan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai acuan utama tanpa harus menunggu Permendagri.
"Terus terang saja regulasi yang ada PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri belum keluar. Makanya dari konsultasi Kemendagri bahwasanya acuan PP, tidak harus menunggu Permendagri," katanya di Mukomuko, Selasa.
Aturan Lama Masih Bisa Dipakai dengan Catatan
Meski PP baru telah terbit, Junaidi menegaskan bahwa pemerintah desa tidak perlu panik. Sejumlah aturan teknis yang belum diatur dalam PP masih bisa merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) lama.
"Kalau membuat perbup baru harus menunggu Permendagri, tetapi tidak seluruhnya isi dalam perda dan perbup yang lama dipakai karena di peraturan itu masih mengatur tentang COVID," ujarnya.
Artinya, pemda hanya perlu menyesuaikan bagian-bagian yang sudah tidak relevan, seperti protokol kesehatan pandemi, sementara ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan PP tetap berlaku.
Tahapan Awal Berpatokan pada Pasal 168
Untuk memulai proses, Junaidi menyebut tahapan pertama pilkades akan mengacu pada Pasal 168 PP Nomor 16 Tahun 2026. Ia tidak merinci lebih lanjut isi pasal tersebut, namun menekankan bahwa seluruh desa yang akan menggelar pemilihan harus mengikuti aturan itu.
Sebanyak 37 desa di 13 kecamatan di Mukomuko bakal menggelar pilkades serentak tahun 2026. Desa-desa ini sebenarnya sudah harus menggelar pemilihan pada November 2024, karena masa jabatan kades-nya berakhir saat itu.
Dua Kali Penundaan karena Pilkada dan Efisiensi Anggaran
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menunda pilkades serentak dua kali. Pertama, pada 2024, karena bertepatan dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Kedua, pada 2025, akibat kebijakan efisiensi anggaran atau penyesuaian fiskal yang dilakukan pemda.
Penundaan ini membuat pelaksanaan pilkades baru bisa digelar pada 2026, dengan anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp770 juta.
Anggaran Rp770 Juta, Berapa Bantuan per Desa?
Dari total anggaran tersebut, pemerintah daerah memberikan bantuan kepada setiap desa yang menggelar pilkades sebesar Rp9 juta hingga Rp11 juta per desa. Selain itu, dialokasikan anggaran pengamanan sekitar Rp100 juta untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses pemilihan.
Dengan bantuan ini, diharapkan setiap desa bisa menjalankan tahapan pilkades sesuai jadwal tanpa terbebani biaya operasional yang besar.