REJANG LEBONG — Rencana penerapan sistem pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara non-tunai bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, mulai menemukan titik terang. Pemerintah daerah setempat menyatakan dukungan penuh terhadap skema pemotongan langsung dari daftar gaji tersebut.
Asisten I Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, mengatakan pihaknya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat telah menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan rencana tersebut. Menurutnya, sistem ini dinilai lebih aman, nyaman, dan memudahkan dalam hal pengawasan.
"Kita mendukung penuh pemberlakuan sistem ini karena dinilai lebih aman, nyaman, dan memudahkan dalam hal pengawasan. Namun, penerapannya masih memerlukan kajian lebih lanjut terhadap berbagai regulasi agar memiliki dasar hukum yang kuat," kata Bobby di Rejang Lebong, Rabu.
Landasan Hukum dan Langkah Konkret
Pembahasan awal menunjukkan bahwa rencana ini memiliki landasan hukum yang cukup. Di antaranya mengacu pada Peraturan Baznas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Sebagai langkah konkret, Pemkab Rejang Lebong bersama Baznas dalam waktu dekat akan menyusun nota kesepahaman.
Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan lebih rinci ke dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk besaran zakat dan infak yang disepakati para muzaki. Sistem non-tunai ini sepenuhnya memanfaatkan mekanisme perbankan guna memodernisasi pengelolaan zakat.
Transparansi: Inspektorat Masuk dalam Pengawasan
Salah satu poin krusial dalam skema ini adalah pengawasan aliran dana ZIS. Bobby menegaskan, pengawasan tidak hanya mengandalkan auditor internal Baznas dan Baznas Pusat, melainkan juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami berharap nantinya ada laporan berkala dari Baznas kepada Inspektorat terkait jumlah dana yang dihimpun maupun yang telah disalurkan. Dengan begitu, pengelolaannya benar-benar transparan dan akuntabel," ujar Bobby.
Dia menambahkan, penyaluran dana tetap wajib mengacu pada ketentuan asnaf sesuai syariat Islam, seperti menyasar anak yatim piatu, panti jompo, dan penyandang disabilitas.
Target: Optimalisasi Penghimpunan ZIS
Ketua Baznas Kabupaten Rejang Lebong, A Supani, menjelaskan bahwa sistem non-tunai ini diyakini mampu meningkatkan akuntabilitas dan memperkecil risiko dalam pengelolaan dana umat. Pihaknya berharap sinergi dengan Pemkab dapat mengoptimalkan penghimpunan ZIS di Rejang Lebong.
"Sistem non-tunai ini diyakini mampu meningkatkan akuntabilitas dan memperkecil risiko dalam pengelolaan dana umat. Kami berharap sinergi ini dapat mengoptimalkan penghimpunan ZIS demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat di Rejang Lebong," demikian Supani.