BENGKULU — Kericuhan terjadi setelah panitera PN Jakpus Azhar membacakan penetapan yang mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora. Dalam amar putusan yang dibacakan di lokasi, panitera memerintahkan pengosongan dan pengembalian bidang tanah berikut bangunan di atasnya kepada para penggugat rekonvensi.
Amar Putusan dan Pemanggilan yang Tak Dihadiri Termohon
Proses eksekusi diawali dengan pemanggilan terhadap PT Indobuildco selaku termohon. Panitera telah memanggil pihak perusahaan sebanyak tiga kali, namun tak satu pun perwakilan hadir. Massa yang menolak eksekusi sejak pagi sudah membentuk barisan di depan Hotel Sultan, sementara seorang orator berorasi dari atas mobil komando.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Azhar saat membacakan penetapan.
Water Cannon Jadi Andalan Saat Massa Bertindak Anarkis
Begitu pembacaan selesai, aparat keamanan bergerak menuju area drop off Hotel Sultan. Massa yang sudah berada di titik itu langsung bereaksi. Batu dan botol beterbangan ke arah petugas. Aparat bertahan di balik tameng, lalu melepaskan tembakan water cannon untuk memukul mundur massa. Pantauan di lokasi menunjukkan situasi sempat tidak terkendali selama beberapa menit sebelum aparat berhasil menguasai area drop off.
Latar Sengketa yang Memicu Eksekusi
Sengketa lahan Hotel Sultan sudah berlangsung bertahun-tahun. Obyek sengketa adalah tanah seluas puluhan ribu meter persegi di kawasan GBK yang merupakan aset strategis negara. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar eksekusi hari ini, meskipun sejumlah pihak menolak dan menganggap proses hukum belum tuntas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Indobuildco maupun kuasa hukum mereka.