BENGKULU — Proses administrasi Partai Gerakan Rakyat di Bengkulu resmi memasuki tahap baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada partai tersebut setelah seluruh dokumen kepengurusan dinyatakan lolos verifikasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengucapkan selamat kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu atas diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar," kata Zulhairi di Bengkulu, Jumat.
Verifikasi Menyeluruh hingga Tingkat Kecamatan
Penerbitan SKT ini merupakan hasil verifikasi menyeluruh yang dilakukan Kanwil Kemenkum Bengkulu terhadap dokumen persyaratan yang diajukan. Proses verifikasi mencakup kelengkapan dan kesesuaian dokumen kepengurusan partai politik mulai tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hingga kecamatan.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Dasar Hukum Penerbitan SKT
Selain mengacu pada regulasi tersebut, proses penerbitan SKT juga berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan/Teknis tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-AH.11-81 tanggal 21 November 2025. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulhairi menjelaskan, penerbitan SKT merupakan bagian dari pelayanan administrasi hukum umum yang diberikan kepada partai politik untuk memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi, maka penerbitan SKT dapat dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang profesional dan transparan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan.
Tindak Lanjut Administrasi
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu diharapkan dapat melanjutkan proses administrasi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Bengkulu juga akan menyampaikan laporan berupa salinan SKT beserta lembar verifikasi kepengurusan partai politik tingkat daerah kepada Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebagai bahan administrasi dan dokumentasi lebih lanjut.
Kegiatan penyerahan SKT turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Pande Made H.R beserta tim kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi hukum umum yang profesional, akuntabel, dan transparan, termasuk kepada partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.