BENGKULU TENGAH — Anggaran belanja konsumsi rapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2024 menjadi sorotan setelah BPK mengungkap adanya kejanggalan data. Dari total pagu anggaran sebesar Rp 7,77 miliar, realisasi mencapai Rp 6,87 miliar atau 88,37 persen. Namun, auditor menemukan bahwa belanja tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Uji Petik di 8 OPD: Dinas Tenaga Kerja Paling Boros Konsumsi Rapat
BPK melakukan pengujian secara uji petik pada delapan OPD dengan total realisasi belanja mencapai Rp 4,01 miliar. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menjadi instansi dengan realisasi terbesar, yakni Rp 1,03 miliar atau 99,99 persen dari pagu yang tersedia. Artinya, hampir seluruh anggaran habis digunakan untuk konsumsi rapat.
Disusul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mencatat realisasi Rp 776 juta atau 94,71 persen dari anggaran. Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merealisasikan Rp 573,72 juta atau 79,31 persen dari pagu yang dialokasikan.
Dinas Kesehatan dan OPD Lain Jadi Temuan
Dinas Kesehatan membelanjakan Rp 561,55 juta atau 91,24 persen dari anggaran yang tersedia. Sedangkan DP3AP2KB mencatat realisasi Rp 291,40 juta atau 77,31 persen. Ketidaksesuaian data yang ditemukan BPK membuat sejumlah pihak di Bengkulu Tengah mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas belanja konsumsi rapat di lingkungan pemkab.
Apa yang Tidak Sesuai dalam Laporan Keuangan?
BPK dalam LHP-nya tidak merinci secara detail bentuk ketidaksesuaian data yang dimaksud. Namun, temuan ini menandakan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja konsumsi rapat tidak bisa diandalkan sebagai dasar pengeluaran negara. Auditor biasanya menemukan indikasi seperti ketidaksesuaian jumlah peserta, frekuensi rapat yang tidak wajar, hingga harga satuan makanan yang tidak realistis.
Langkah Pemkab Bengkulu Tengah Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bengkulu Tengah terkait temuan BPK tersebut. LHP BPK sendiri bersifat final dan mengikat, sehingga pemkab wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang diberikan. Jika tidak, temuan ini berpotensi menjadi catatan negatif dalam opini laporan keuangan daerah tahun depan.