Pencarian

Tunggak Pajak Listrik Rp 169 Juta, Pemkab Bengkulu Tengah Layangkan Teguran Ketiga ke PT CSL Sebelum Tindakan Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 • 14:02:01 WIB
Tunggak Pajak Listrik Rp 169 Juta, Pemkab Bengkulu Tengah Layangkan Teguran Ketiga ke PT CSL Sebelum Tindakan Hukum
Pemerintah Bengkulu Tengah melayangkan surat teguran ketiga kepada PT CSL terkait tunggakan pajak listrik.

BENGKULU TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengambil sikap tegas terhadap PT Cahaya Sawit Lestari (CSL). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, itu dinyatakan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas listrik yang dihasilkan sendiri untuk operasional pabrik.

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Tripuja Nugraha, melalui Kabid Pendapatan, Mariska Rezki Suandra, menyampaikan bahwa surat teguran ketiga telah dilayangkan. “Kami berharap PT CSL bisa menjadi perusahaan yang patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah,” ujar Mariska dalam keterangan yang diterima, Senin lalu.

Rincian Tunggakan yang Membengkak

Berdasarkan data BKD, total tunggakan Rp 169.470.000 terdiri dari akumulasi pajak dan denda periode Oktober 2025 hingga April 2026. Rinciannya mencakup pajak turbin dan genset yang digunakan untuk pembangkit listrik mandiri perusahaan.

  • Oktober – Desember 2025: Pajak turbin Rp 36.198.000, denda turbin Rp 1.448.000, pajak genset Rp 37.996.000, dan denda genset Rp 1.520.000.
  • Januari – April 2026: Pajak turbin Rp 71.363.000 dan pajak genset Rp 20.945.000.

Dasar Hukum dan Ancaran Sanksi

Langkah teguran ini mengacu pada Pasal 94 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika PT CSL tidak juga melunasi tunggakan dalam tujuh hari kerja setelah surat teguran ketiga diterima, Pemkab Bengkulu Tengah siap menempuh jalur hukum.

“Ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensi hukum yang sudah diatur dalam perda,” tegas Mariska.

Mengapa Pajak Listrik Sendiri Jadi Sorotan?

PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri merupakan kewajiban bagi perusahaan yang memiliki pembangkit listrik mandiri, seperti turbin dan genset, untuk kebutuhan produksi. Di Bengkulu Tengah, sektor perkebunan sawit menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan pajak daerah. Namun, kepatuhan sejumlah perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah bagi BKD.

Dengan adanya teguran ketiga ini, publik menanti apakah PT CSL akan segera memenuhi kewajibannya atau justru berujung pada sengketa hukum yang lebih panjang.

Bagikan
Sumber: targetberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks