BENGKULU — Aksi penipuan berkedok "orang dalam" seleksi jabatan puncak di Bank Bengkulu akhirnya berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu. Tersangka RP, yang sempat buron, diringkus di Kota Yogyakarta setelah penyidik melakukan pelacakan intensif. Kini, ia telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus: Mengaku Punya Akses ke Panitia Seleksi
RP menjerat korbannya dengan iming-iming mampu memengaruhi proses seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu. Ia mengaku memiliki akses khusus ke panitia seleksi dan menjanjikan bantuan untuk memuluskan jalan Rio Ariwibowo dan Kartika Elisabet menuju kursi direksi.
Tak hanya sekadar janji, pelaku juga meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi. Kerugian yang dialami kedua korban pun menembus angka Rp550 juta, sebuah nominal yang cukup besar untuk ukuran praktik percaloan jabatan di daerah.
Kombes Pol. Ichsan Nur: Proses Seleksi BUMD Tak Bisa Dibeli
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjadikan kasus ini sebagai momentum edukasi bagi publik. Ia menegaskan bahwa proses seleksi jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki jalur resmi yang ketat dan tidak bisa dibeli dengan uang.
"Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujar Kombes Pol. Ichsan Nur dalam keterangannya.
Penyidikan Dikembangkan, Polisi Buru Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu tidak berhenti pada penangkapan RP saja. Saat ini, mereka masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi penipuan ini.
Polda Bengkulu menegaskan akan mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta perkara. Kasus ini menambah daftar panjang modus penipuan "calo jabatan" di Bengkulu, sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik hanya bisa diraih lewat kompetensi dan prosedur resmi yang sah.