Pencarian

Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Didakwa Terima Rp600 Juta dari Izin Tambang Batu Bara

Kamis, 25 Juni 2026 • 17:20:31 WIB
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Didakwa Terima Rp600 Juta dari Izin Tambang Batu Bara
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara.

BENGKULU — Sidang perdana kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara di Bengkulu Utara digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu. JPU Kejati Bengkulu Arief Wirawan menyebut penerimaan uang itu berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk penyidikan.

"Untuk sementara sebesar Rp600 juta. Ada atau tidaknya penambahan akan kami lihat berdasarkan fakta persidangan," kata Arief.

Uang Diserahkan Bertahap di Hotel dan Rumah Pribadi

Menurut dakwaan, Imron Rosyadi menerima uang dari Direktur Utama PT RSM saat itu, Sony Adnan. Uang tersebut diserahkan oleh Fadilah Marik, mantan Kepala SDM Kabupaten Bengkulu Utara yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap menggunakan amplop sekitar tahun 2007. Lokasi penyerahan disebutkan di Hotel Nala dan rumah pribadi Imron Rosyadi di Kota Bengkulu.

Perintah Bupati Sebelum Izin Diterbitkan

Jaksa mengungkapkan bahwa sebelum proses penyerahan uang dan penerbitan surat keputusan bupati, Imron Rosyadi memerintahkan Fadilah Marik untuk menawarkan izin kuasa pertambangan milik PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Fadilah dan Sony untuk membahas pemindahan kuasa pertambangan.

"Ada pembicaraan terkait uang Rp600 juta yang harus diberikan dalam proses tersebut," kata Arief.

Dua SK Bupati yang Diduga Cacat Prosedur

Dua keputusan yang diterbitkan Imron Rosyadi pada 20 Agustus 2007 adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT RSM, dan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

Penerbitan izin itu diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum. Dalam aturan tersebut, pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis dan hasil penelitian lapangan.

"Tahapan tersebut diduga tidak dijalankan," tegas JPU.

Dua Terdakwa, Satu Dakwaan Berlapis

Selain Imron Rosyadi, Fadilah Marik juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c KUHP baru, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak terkait.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks