Pencarian

Bareskrim Ungkap Modus Judi Online di Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

Senin, 29 Juni 2026 • 20:15:31 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Judi Online di Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek sindikat judi online di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk.

BENGKULU — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sindikat tersebut menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, para pelaku mengelola ratusan situs judi online yang dipromosikan melalui media sosial. "Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira, Senin (29/6/2026).

Ratusan WNA Terjaring dan Dokumen Keimigrasian Disita

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 9 Mei 2026, aparat mengamankan 321 WNA. Setelah pendalaman, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA tersebut.

Penggunaan dokumen keimigrasian ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa para pelaku memiliki jaringan yang terstruktur dan telah lama beroperasi di Indonesia. Polisi masih mendalami asal-usul dan jenis visa yang digunakan para tersangka.

Transaksi Judi Gunakan Rekening Nomine dan Aset Digital

Wira menjelaskan, transaksi keuangan sindikat ini tidak menggunakan sistem perbankan konvensional secara langsung. "Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital, serta USDT (token untuk beli kripto) untuk transaksi," ujarnya.

Modus ini menyulitkan pelacakan aliran dana oleh aparat penegak hukum. Rekening nominee digunakan untuk menampung setoran dari para pemain, sementara USDT dipakai untuk memindahkan dana ke luar negeri tanpa terdeteksi sistem perbankan reguler.

Penyamaran sebagai Perusahaan Teknologi Digital

Sindikat ini mengklaim menjalankan bisnis di bidang teknologi dan pemasaran digital untuk mengelabui aparat dan pengelola gedung. Aktivitas sehari-hari mereka tampak seperti perusahaan rintisan pada umumnya, dengan karyawan yang bekerja di depan komputer.

Namun, di balik layar, mereka mengoperasikan ratusan situs judi online yang dipromosikan secara masif melalui media sosial. Polisi masih menyelidiki apakah ada pihak pengelola gedung yang mengetahui atau terlibat dalam penyamaran ini.

Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan pihak-pihak yang memfasilitasi operasional sindikat di Indonesia. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks