BENGKULU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan komitmennya menindaklanjuti aspirasi warga terkait batubara yang hanyut terbawa aliran sungai di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mi'an, bersama Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, baru-baru ini.
Warga Gunakan Tangguk Kayu Saat Banjir
Perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan bahwa batubara yang dikumpulkan merupakan material yang terbawa arus sungai saat banjir. Proses pengambilan dilakukan secara sederhana menggunakan alat berupa tangguk kayu.
"Warga mengambilnya ketika banjir, dan sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup," papar Burhan.
Pemprov Fasilitasi Dialog, Tegaskan Komitmen pada Warga
Wagub Mi'an mengatakan, hearing tersebut digelar untuk membahas aspirasi warga terkait aktivitas pengambilan batubara yang hanyut terbawa arus di aliran sungai. Pemerintah, kata dia, pada prinsipnya memfasilitasi dialog sebagai upaya mencari solusi dengan tetap mengedepankan kepentingan warga.
"Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir bantu rakyat," ujar Mi'an.
Menurut Mi'an, solusi yang dicari tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui hearing ini, pihaknya juga meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kapolda: Aparat Tindak Berdasarkan Fakta dan Regulasi
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menegaskan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Ia memahami kondisi warga yang memiliki kebutuhan hidup, namun setiap persoalan tetap harus ditangani berdasarkan fakta dan regulasi.
"Kami pastikan untuk mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar pengambilan langkah yang tepat," tutup Yudhi.