Pencarian

3 Sektor Kerugian Akibat PLTU Teluk Sepang Bengkulu Capai Rp 528 Miliar, Menteri LH Didorong Audit

Jumat, 03 Juli 2026 • 17:08:31 WIB
3 Sektor Kerugian Akibat PLTU Teluk Sepang Bengkulu Capai Rp 528 Miliar, Menteri LH Didorong Audit
Kerugian ekspor Bengkulu akibat pendangkalan pelabuhan karena operasional PLTU Teluk Sepang capai Rp 528 miliar.

BENGKULU — Riset yang dilakukan KHI bersama akademisi mengungkap tiga sektor utama yang merugi akibat operasional PLTU batubara di kawasan Teluk Sepang itu. Kerugian paling besar berasal dari lumpuhnya ekspor daerah yang nilainya mencapai Rp 528 miliar.

Ekspor Bengkulu Macet Akibat Pendangkalan Pelabuhan

Kolam air bahang PLTU disebut merusak keseimbangan sedimen pantai. Material pasir menumpuk hingga 2.035–2.753 m³ per hari di pintu alur Pelabuhan Pulau Baai, menyebabkan pendangkalan ekstrem. Akibatnya, kapal logistik besar tidak bisa merapat.

Nilai ekspor Bengkulu anjlok 7,36 juta dolar AS atau sekitar Rp 132 miliar per bulan. Total kerugian selama periode kemacetan ekspor pada April hingga Juli 2025 ditaksir mencapai Rp 528 miliar.

Warga Seluma Rugi Rp 9,4 Miliar Akibat Radiasi SUTT

Jalur kabel udara tegangan tinggi (SUTT) yang melintasi pemukiman Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma, memicu kerusakan alat elektronik massal. Nilai kerusakan diperkirakan mencapai Rp 155,6 juta.

Di luar itu, dampak psikologis warga dan penurunan nilai jual properti serta perkebunan di sekitar jalur SUTT ditaksir merugikan hingga Rp 9,3 miliar. Total kerugian di sektor ini mencapai Rp 9,4 miliar.

Pencemaran FABA Ilegal di 14 Titik

KHI juga menemukan pembuangan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) secara sembarangan di 14 titik. Praktik ini melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan FABA.

Warga terdampak mengalami penurunan kualitas kesehatan, kehilangan sumber air bersih, dan munculnya konflik sosial. Kerugian di sektor ini diperkirakan mencapai Rp 188,7 juta.

Maladministrasi Sejak Perizinan Awal Proyek

KHI membongkar catatan administratif yang dinilai bermasalah sejak awal perumusan dokumen AMDAL. Rekomendasi awal dari Bappeda Provinsi Bengkulu menyatakan proyek ini untuk energi baru terbarukan (EBT), namun realisasinya justru menjadi PLTU batubara.

Temuan Ombudsman RI memperkuat dugaan ini. Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Surat Rekomendasi RTRW pada 3 Mei 2016. Kepala DLHK Provinsi Bengkulu juga terbukti melakukan penyimpangan prosedur dalam penilaian dokumen kerangka acuan AMDAL.

KHI: Menteri Harus Bertindak Tegas

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, menegaskan bahwa temuan di lapangan tidak bisa dibantah. “Sekarang ini bola panasnya ada di Menteri Lingkungan Hidup, dalam hal ini Jumhur Hidayat. Untuk apa mempertahankan suatu aktivitas yang jelas-jelas akan menyengsarakan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tegas Ali Akbar.

KHI menuntut jika hasil audit membuktikan PT TLB tidak mampu mengendalikan dampak buruk operasionalnya, pemerintah wajib mencabut persetujuan lingkungan perusahaan tanpa penundaan. Surat desakan itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Ketua DPR RI, Ombudsman RI, dan jajaran Forkopimda Bengkulu.

Bagikan
Sumber: satujuang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks