BENGKULU — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik triwulan III tahun 2026 tetap alias tidak berubah. Keputusan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum dan sosial.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Rincian Tarif untuk Rumah Tangga dan Bisnis
Bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik paling murah dinikmati golongan subsidi 450 VA sebesar Rp415 per kWh. Sementara itu, rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan bisnis kecil dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk bisnis menengah ke atas dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya Rp1.114,74 per kWh.
Tarif Industri dan Fasilitas Umum Ikut Stabil
Golongan industri menengah (200 kVA) dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sementara industri besar dengan daya 30.000 kVA membayar Rp996,74 per kWh. Tarif ini menjadi yang terendah di antara kategori nonsubsidi.
Untuk fasilitas umum seperti penerangan jalan dan layanan sosial, tarif juga tidak berubah. Pelanggan sosial dengan daya 450 VA misalnya, hanya membayar Rp325 per kWh—tarif termurah dari semua golongan.
PLN Siap Jaga Kualitas Layanan
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan pihaknya siap menjalankan kebijakan penahanan tarif ini tanpa mengorbankan kualitas pasokan listrik.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan,” ujar Darmawan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor industri bisa terus berproduksi tanpa terbebani kenaikan biaya energi. Keputusan ini juga menjadi sinyal stabilitas bagi investor di tengah fluktuasi harga komoditas energi global.