SELUMA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma telah menetapkan tanggal pasti prosesi pelantikan Santoso, calon anggota dewan PAW dari PKB. Keputusan ini diambil dalam rapat Banmus yang membahas perkembangan administrasi di tingkat provinsi.
Jadwal Pelantikan Bisa Dimajukan Jika SK Gubernur Turun Lebih Cepat
Ketua DPRD Seluma, April Yones, menyatakan bahwa tanggal 24 Agustus merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota Banmus. Namun, ia menegaskan jadwal tersebut bersifat fleksibel dan bisa dipercepat.
"Sesuai kesepakatan bersama, pelantikan Santoso kita jadwalkan pada tanggal 24 Agustus," ujar April Yones, Selasa (7/7/2026).
April menjelaskan, percepatan akan dilakukan jika SK Gubernur Bengkulu sudah diteken lebih awal. DPRD Seluma disebut siap menggelar rapat kilat untuk menyesuaikan jadwal pelantikan.
Berkas Administrasi Sudah Lengkap, Tinggal di Meja Gubernur
Pihak DPRD memastikan seluruh dokumen persyaratan Santoso tidak ada yang kurang. Berkas fisik SK PAW kini sudah berada di meja Gubernur Bengkulu dan tinggal menunggu tanda tangan.
"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Gubernur. Kalau SK keluar lebih cepat, tentu pelantikan akan kita percepat dengan menjadwalkan ulang. Yang jelas, dari sisi administrasi sudah tidak ada kendala lagi," tutup April Yones.
Salah satu dokumen yang sudah dinyatakan lengkap adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Santoso. Tidak ada kekurangan satu pun dalam berkas yang diajukan ke provinsi.
Proses PAW Santoso Tunggu Restu Pj Gubernur
Santoso akan menggantikan posisi anggota DPRD Seluma dari PKB yang sebelumnya berhalangan tetap. Proses pergantian ini telah melalui tahapan verifikasi di sekretariat dewan dan Badan Kehormatan.
Setelah SK Gubernur terbit, Santoso bisa langsung dilantik dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Kabupaten Seluma. DPRD setempat menargetkan prosesi pelantikan bisa digelar paling lambat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Banmus.