BENGKULU SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan fasilitas parkir di area Kantor Bupati jika kendaraannya masih berpelat nomor luar provinsi dan belum dimutasi. Kebijakan ini mulai berlaku Juli 2026 sebagai bagian dari strategi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditargetkan mencapai Rp 13,8 miliar tahun ini.
Realisasi Pajak Kendaraan Tembus 70 Persen di Semester I
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwin Permana, mengungkapkan bahwa hingga akhir Juni 2026, realisasi PKB telah mencapai Rp 5 miliar dari target Rp 8,9 miliar atau lebih dari 70 persen. Sementara itu, penerimaan BBNKB tercatat sekitar Rp 4 miliar dari target Rp 4,9 miliar.
“Angka ini menunjukkan kesadaran warga membayar pajak mulai meningkat. Namun kami tidak ingin berpuas diri,” ujar Edwin, Rabu (8/7/2026).
Mengapa ASN Jadi Sasaran?
Pemkab Bengkulu Selatan menilai masih banyak pegawai negeri yang menggunakan kendaraan berpelat luar daerah, sehingga potensi pajak justru lari ke daerah asal kendaraan. Aturan larangan parkir di lingkungan kantor bupati ini merupakan langkah edukatif sekaligus tekanan agar ASN segera mengurus mutasi kendaraan.
“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit ASN, tetapi sebagai bentuk edukasi dan dorongan agar mereka menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan di Bengkulu Selatan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambah Edwin.
Target PAD Semester II Makin Gemuk
Pemkab optimistis jika seluruh ASN dan masyarakat patuh, setoran PKB di paruh kedua 2026 akan melampaui target. Tambahan penerimaan ini rencananya akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik lainnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bengkulu Selatan berharap tidak ada lagi celah kebocoran pajak dari kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai yang selama ini mengendap di daerah lain.