Pencarian

Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya dan Mars Kota Dua Kali Sepekan, Berlaku di Mal hingga Simpang Jalan

Rabu, 08 Juli 2026 • 21:29:31 WIB
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya dan Mars Kota Dua Kali Sepekan, Berlaku di Mal hingga Simpang Jalan
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menandatangani surat edaran pemutaran Indonesia Raya dan Mars Kota Bengkulu dua kali sepekan.

BENGKULU — Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menandatangani surat edaran yang mewajibkan pemutaran lagu Indonesia Raya di seluruh instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, perbankan, pusat perbelanjaan, hingga persimpangan jalan. Kebijakan ini mulai berlaku segera setelah edaran diterbitkan.

Isi Edaran: Aktivitas Dihentikan, Pelayanan Publik Ditutup Sementara

Dalam surat edaran tersebut, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB, seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, dan memberikan penghormatan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memimpin langsung pelaksanaan di lingkungan kerja masing-masing dan memastikan pelayanan publik dihentikan sementara saat lagu diputar.

Pengelola mal dan pusat perbelanjaan wajib menyiapkan sistem audio otomatis serta mengarahkan pengunjung agar berdiri tegak selama lagu diperdengarkan. Dinas Perhubungan juga akan memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) untuk memutar lagu di sejumlah persimpangan saat lampu lalu lintas berwarna merah, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang aman.

Mars Kota Bengkulu: Karya Wali Kota untuk Perkuat Identitas Lokal

Setelah lagu kebangsaan selesai, Pemkot Bengkulu mewajibkan pemutaran Mars Kota Bengkulu. Lagu mars tersebut merupakan karya Wali Kota Dedy Wahyudi sendiri. "Pembinaan karakter ini diharapkan menjadi budaya baru di Kota Bengkulu guna mewujudkan masyarakat yang semakin maju, religius, bahagia, berkelanjutan, serta memiliki kecintaan yang mendalam terhadap tanah air," ujar Dedy Wahyudi.

Siapa yang Mengawasi? Satpol PP hingga Camat Dilibatkan

Pemkot membagi tugas pengawasan kepada sejumlah instansi. Camat dan lurah bertugas menyosialisasikan kebijakan ke masyarakat melalui koordinasi dengan RT/RW, pengeras suara masjid dan musala, serta pemasangan spanduk imbauan. Di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan, terutama di pusat keramaian seperti pasar dan pusat perbelanjaan.

Sementara itu, pimpinan BUMN, BUMD, dan perbankan diinstruksikan memutar lagu kebangsaan di area pelayanan maupun ruang kerja. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai nasionalisme.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Pemerintah Kota Bengkulu menilai pemutaran lagu kebangsaan secara serentak dapat menumbuhkan semangat patriotisme serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan menggabungkan Mars Kota Bengkulu, Pemkot ingin memperkuat rasa cinta masyarakat terhadap identitas dan budaya lokal secara berkelanjutan.

Bagikan
Sumber: bengkuluekspress.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks